SUKABUMIUPDATE.com - Dua penjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer ditangkap aparat keamanan di sebuah warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi RT 02/18 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan dilakukan Senin malam, 29 Juli 2024. Babinsa Kelurahan Cibadak Serka Aprias Supriyatna mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melaporkannya kepada Danramil Cibadak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Lurah Cibadak untuk melakukan pengintaian," ujarnya kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Edarkan Tramadol-Hexymer! Warga Sukabumi Ditangkap, Belasan Ribu Obat Diamankan
Aprias mengatakan hasil pengintaian menunjukkan banyak pengunjung di warung itu. Setelah dilakukan interogasi, beberapa pengunjung diketahui membawa barang bukti tramadol dan hexymer. "Kami bersama lurah dan Bhabinkamtibmas lalu menggeledah dan menemukan 140 butir hexymer, 257 ttramadol, uang hasil transaksi sebesar Rp 465 ribu, dan dua handphone," ujarnya.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah S (40 tahun), warga Kabupaten Aceh Utara. Kemudian R (24 tahun), warga Kecamatan Cibadak. "Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Cibadak menghubungi petugas piket Polsek untuk memeriksa lebih lanjut di Polsek Cibadak," kata Aprias.