SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun 2024 berinisial SRP sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual berupa dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu.
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada Senin malam, 29 Juli 2024, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak perkara ini dilaporkan ayah korban pada 5 Juli 2024.
Baca Juga: Polisi akan Panggil Ketua Panitia, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya sempat memanggil SRP saat masih berstatus saksi, namun tidak hadir karena beralasan sakit. "Tadi malam (SRP) kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (30/7/2024).
Adapun untuk kelanjutannya, Unit PPA masih akan terus melakukan pemeriksaan. Diketahui, dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun terungkap Juli 2024. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu.