SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini Polres Sukabumi Kota merilis pengungkapan kasus pornografi modus live streaming melalui applikasi berbayar Hot51.
Dalam kasus ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cikole, Kota Sukabumi yakni inisial FSF (28 tahun) diringkus Polisi bersama dengan agen inisial AB (32 tahun) dan admin aplikasi inisial AFF (33 tahun) di tempat berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FSF yang juga dikenal seorang selebgram itu merupakan satu dari 70 orang perempuan se Indonesia yang melakukan aksi live streaming dengan cara menari dalam kondisi tanpa busana serta melakukan adegan seksual menggunakan alat bantu.
Adapun pengakuan IRT asal Sukabumi itu diketahui ketika Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi bertanya secara langsung kepada para tersangka usai melakukan ungkap perkara, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Terjerat Bisnis Lendir, IRT Sukabumi Dapat Imbalan Hingga Rp10 Juta Sekali Live
Saat diinterogasi oleh Kapolres, FSF mengaku melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi.
“Karena ekonomi bu, nggak kerja. (Menyesal?), iya saya menyesal,” kata FSF saat itu.
Lebih lanjut, Rita menanyakan terkait keluarga tersangka. FSF mengaku jika suaminya hanya mengetahui istrinya sebagai selebgram saja dan tidak tahu terkait bisnis pornografi yang dilakoninya.
“Suami tau cuman nggak tahu live seperti itu (live streaming pornografi). Punya anak tiga paling gede usia 12 tahun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi membongkar jaringan bisnis pornografi yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, berinisial FSF (28 tahun). Wanita ini berperan sebagai talent dalam video live streaming beradegan vulgar di aplikasi bernama Hot51.
FSF adalah satu dari 70 talent di seluruh Indonesia yang tergabung dalam agency perusahaan aplikasi Hot51 untuk melakukan live streaming berbayar gift atau hadiah. Para talent menari dengan kondisi tanpa busana serta melakukan adegan seksual menggunakan alat bantu untuk menarik penonton.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus ini berhasil diungkap tim Patroli Siber beberapa waktu lalu. Selain FSF yang ditangkap pada 24 Juli 2024, polisi juga meringkus agen berinisial AB (32 tahun) asal Jawa Tengah dan YPP (33 tahun) dari Jakarta Selatan selaku admin aplikasi.
"Pelaku (FSF) menari telanjang serta beradegan seksual menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi Hot51," kata dia kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar. Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Polisi juga masih memburu 69 talent lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," pungkas Rita.