SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar bisnis pornografi yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, berinisial FSF (28 tahun). Wanita ini menjadi talent dalam live streaming beradegan vulgar di aplikasi bernama Hot51.
FSF adalah satu dari 70 talent di seluruh Indonesia yang tergabung dalam agency aplikasi Hot51 untuk melakukan live streaming berbayar gift. Para talent menari dengan kondisi tanpa busana serta melakukan adegan seksual menggunakan alat bantu demi menarik penonton.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kasus ini berhasil diungkap tim Patroli Siber beberapa waktu lalu. Selain FSF yang ditangkap pada 24 Juli 2024, polisi juga meringkus agen berinisial AB (32 tahun) asal Jawa Tengah dan YPP (33 tahun) dari Jakarta Selatan sebagai admin aplikasi.
"Pelaku (FSF) menari telanjang serta beradegan seksual menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi Hot51," kata Rita kepada wartwan, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Rp1,3 M Per Bulan, Bisnis Lendir Lewat Aplikasi Jerat IRT Warga Cikole Sukabumi
Skema bisnis ini adalah pemilik aplikasi Hot51 menampung uang dari gift selama live streaming. Sebagian dari uang tersebut disalurkan kepada AB selaku agen untuk selanjutnya membayar 70 talent sesuai gift yang dihasilkan, termasuk FSF. Dalam satu bulan, AB menerima Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, bisnis ini telah beroperasi selama satu tahun dengan perputaran uang belasan miliar rupiah. AB bersama admin aplikasi, YPP, mendapatkan keuntungan 10 persen dari nilai bayaran (gift) yang diberikan kepada para talent.
"Sudah berjalan kurang lebih satu tahun, di mana per bulan AB menampung pembayaran dari perusahaan Hot51 ke salah satu rekening bank milik AB sebesar Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayaran (talent) menyesuaikan dengan hasil gift," ujar Rita.
Nilai gift dengan bentuk gambar ini adalah mulai Rp 20 ribu sampai Rp 2,4 juta. Diketahui, satu kali live streaming dapat mengundang 50 hingga 100 penonton. Besar atau sedikitnya gift yang dihasilkan ditentukan permainan para talent.
Beberapa barang bukti disita dalam pengungkapkan perkara ini, antara lain MacBook warna silver, handphone Vivo, handphone iPhone 12 Pro Max, handphone Samsung, kartu SIM, satu akun host live dengan nama Asmara, satu ring light, satu potong seprai krem corak garis, satu topeng hitam, satu alat bantu seks, rekening koran bank, dan tiga kartu ATM berbagai jenis.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Lalu Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Selanjutnya Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.