SUKABUMIUPDATE.com - Seorang IRT alias Ibu Rumah Tangga inisial FSF alias I (28 tahun) warga Cikole, Kota Sukabumi ditangkap usai terjerat bisnis lendir via aplikasi. Perputaran uang bisnis pornografi ini tak main-main, mencapai Rp1,3 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
FSF diketahui berperan sebagai host atau salah satu talent dari 70 lainnya di seluruh Indonesia di bawah naungan agensi aplikasi Hot51. Aplikasi live streaming dengan adegan pornografi.
Baca Juga: HOAKS! Viral Isu Laudya Cynthia Bella Menikah dengan Ustadz Nuzul Dzikri
Selain FSF, polisi juga menangkap sejumlah agensi lainnya inisial AB (32 tahun) dari Jawa Tengah (Jateng) dan pria inisial YPP (33 tahun) asal Tebet Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari patroli siber menemukan aplikasi berbayar nonton aksi pornografi dari para talent. “Telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi hot51,“ ujar Rita kepada sukabumiupdate.com pada Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Driver Ojol Curiga Dijebak Jadi Kurir Paket Sabu, BNN: Pemesannya Oknum Polisi
Menurut Rita, selama satu tahun beroperasi, Hot51 menampung hingga Rp 1,3 miliar per bulan. Sistem pembayaran disesuaikan berdasarkan gift yang didapatkan oleh para talent.
“Agensi pelaku AB menampung pembayaran dari perusahaan hot51 ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 miliar untuk pembayaran para talent. Dimana besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent“ kata dia.
Baca Juga: Cedera di Piala Presiden 2024, Begini Kondisi Terkini Febri, Klok dan Beckham
Pengakuan tersangka mengungkap bahwa tarif mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta per untuk satu kali live streaming. Selama live streaming, aplikasi ini dapat mengundang 50 hingga 100 penonton.
“Gift berbentuk gambar dari para penonton itu bisa dicairkan dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 2,4 juta. Potongan 10 persen oleh oleh agensi. Sisanya bagi hasil 70-30,” jelas dia.
Baca Juga: Dipimpin Menko Muhadjir, Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yaitu satu unit macbook warna silver, satu handphone vivo, handphone iphone 12 promax, satu handphone samsung, satu sim card telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara, satu ring light, satu potong sprei krem corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, satu bundel rekening koran bank BCA, satu bundel rekening koran bank BCA, satu bundel rek koran bank BRI, tiga buah kartu ATM berbagai jenis.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 12 th. Denda paling sedikit 500 juta paling banyak 6 miliar pasal 34 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda 5 miliar.
Baca Juga: Kementerian PUPR Soal Target Rampung Ngecor Jalan Sukaraja - Sukalarang Sukabumi
Pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 th 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar.
“Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.