SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi menandatangani pakta integritas netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, Senin (29/7/2024).
Deklarasi pakta integritas ini berlangsung setelah apel rutin Senin. Terdapat empat poin yang menjadi pokok-pokok netralitas ASN dan non-ASN yang diikrarkan pada kesempatan itu.
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non-ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksaan Pilkada 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN/Non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Netralitas ASN Kota Sukabumi Jelang Pilkada Disorot Mahasiswa, Ini Kata Kusmana
Ketiga, menggunakan media sosial (medsos) secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Hal itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447 1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi