SUKABUMIUPDATE.com - Roti Okko kini mulai sulit ditemukan di warung-warung di Sukabumi, setelah jadi sorotan karena murah dan punya masa kedaluarsa yang tidak wajar.
Informasi teranyar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut menggunakan pengawet yang tidak seharusnya, yakni sodium dehydroacetate atau natrium dehidroasetat.
Selain itu, BPOM juga menyatakan produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Sebagai konsekuensi, proses produksi dan distribusi dihentikan. Produk roti Okko sendiri harus ditarik dan dimusnahkan.
Pantauan sukabumiupdate.com di lapangan Sabtu (27/7/2024), produk ini mulai susah ditemukan. Salah satu pemilik warung di Baros Kota Sukabumi bernama Dedeh (54 tahun) mengaku pernah menjual roti Okko sejak dua bulan kebelakang. Dia mendapatkan roti tersebut dari seorang sales yang tak pernah kembali lagi.
“Iya pernah ada roti itu (Okko), ada yang nawarin ke sini cuman sistemnya beli putus, enggak kaya roti yang lain sistemnya nyimpen aja, udah abis baru salesnya datang lagi ngambil uangnya,” ujar Dedeh.
Baca Juga: Tarik OKKO dari Peredaran! BPOM Cek Kandungan Natrium Dehidroasetat di 2 Roti Made In Bandung
Dedeh juga sudah mengetahui kabar bahwa roti Okko mengandung zat pengawet kosmetik dari media sosial TikTok dan tidak pernah menjualnya lagi.
“Nggak pernah jual lagi, kan nggak balik lagi salesnya juga, terus denger kabar itu (roti berpengawet) di tiktok, takut lah kan bahaya katanya,” tukasnya.
Sementara itu, Cepi Al Rahmat (49 tahun) warga setempat mengaku khawatir dengan beredarnya roti tersebut. Menurutnya roti berpengawet dapat membahayakan siapa saja yang mengkonsumsi roti tersebut.
“Jelas khawatir klau roti itu masih beredar sekarang, kabarnya kan roti itu ada bahan pengawetnya ya takutnya anak saya atau orang lain juga jadi kenapa-kenapa kan,” kata Cepi.
Dia berharap, tidak ada lagi jenis makanan apapun yang mengandung zat berbahaya dapat beredar di masyarakat. “Mestinya jangan sampai beredar soalnya kan bahaya, saya yang nggak tahu apa-apa juga takut, apalagi klau sampai dikonsumsi sama anak-anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, roti Okko dan Aoka sempat menjadi sorotan warganet karena dituding mengandung bahan pengawet kosmetik. Bukan tanpa alasan, tuduhan ini muncul karena roti Aoka dapat bertahan lama tanpa berjamur hingga enam bulan. Sementara, roti Okko dituduh demikian karena disebut tak berjamur atau muncul bintik hitam meski telah kedaluwarsa.
Tuduhan di tengah warganet inipun sempat menjadi topik utama karena kedua roti tersebut terkenal dibanderol dengan harga murah dan mudah ditemukan di warung-warung, yakni dengan kisaran harga Rp2 ribu hingga Rp4 ribu per buah.
Baca Juga: Lebih Sehat Mana Makan Nasi atau Roti Agar Gula Darah Aman? Ini Jawabannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kemudian bergerak untuk menjamin keamanan pangan pasca kabar kandungan pengawet kosmetik di kedua merek roti tersebut.
Melalui keterangan resmi pada 23 Juli 2024, BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024 lalu. Hasilnya, Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family tidak mengandung natrium dehidroasetat.
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," tulis BPOM dalam rilisnya.
Sementara itu terhadap roti Okko, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti pada 2 Juli 2024. Hasilnya, PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, roti Okko juga ditemukan mengandung sodium dehydroacetate atau natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.
Akibat dari temuan tersebut, BPOM menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas produksi dan peredaran roti Okko dari masyarakat. Tak hanya itu, BPOM juga melakukan pengujian lebih lanjut melalui laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," beber BPOM.
"Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," lanjut keterangan tersebut.