SUKABUMIUPDATE.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak agar kasus penyaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami mendesak agar LHP dari Inspektorat diserahkan ke APH. Dalam audiensi tadi, ada kesepakatan bahwa besok pukul 10.00 pagi LHP akan diserahkan ke kepolisian," kata Ketua LPI, Rohmat Hidayat, Kamis (25/7/2024).
Menurut Rohmat, respons Inspektorat sangat positif. Pihak Inspektorat bahkan berterima kasih atas dorongan dari LPI, sehingga persoalan yang sudah berlangsung selama satu tahun ini bisa segera diselesaikan.
"Masalah ini sudah satu tahun mengambang, dan semua masyarakat tahu permasalahan yang terjadi. Kami mendesak agar Inspektorat bertindak tegas dan mampu menjadi pengawas keuangan yang efektif," ujarnya.
Selama delapan bulan terakhir, sebanyak 85 desa di Kabupaten Sukabumi terlibat dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rohmat menegaskan bahwa TGR bukan berarti menghapus dugaan tindakan melawan hukum yang telah terjadi sesuai UUD 31.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum ke Kas Desa
"Inspektorat menyepakati seluruh tuntutan kami. Pertama, meminta LHP diserahkan ke APH terkait 85 bantuan hukum. Kedua, meminta audit terhadap 382 desa dari 2022 hingga 2024. Ketiga, transparansi penanganan masalah di desa," jelas Rohmat.
Rohmat juga menekankan pentingnya penanganan yang transparan untuk mencegah TGR menjadi kebiasaan buruk di kalangan perangkat desa. "Jangan sampai TGR menghilangkan pidana atau delik melawan hukum yang sudah terjadi," tambahnya.
Rohmat mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika Inspektorat tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai.
"Jika besok Inspektorat tidak menindaklanjuti, kami akan duduki kantor Inspektorat dan melakukan aksi kembali," tegasnya.
Sementara, itu Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil puluhan kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digunakan untuk membayar jasa salah satu firma hukum (law firm).
"Dua hari ini kami memanggil kepala desa dan bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di media sosial," kata Komarudin pada Selasa (1/8/2023).
Komarudin menambahkan bahwa dia tidak alergi dengan aksi dan tuntutan yang diminta oleh LPI. "Saya minta beri kesempatan untuk mengkaji informasi-informasi yang disampaikan agar hasilnya objektif," ujarnya.
Terkait tuntutan LPI untuk menyerahkan LHP Bankum dan putusan PTUN bersama LPI ke kejaksaan, telah disepakati bahwa akan dikirimkan bersama pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar jam 10.00.