SUKABUMIUPDATE.com - Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi atau RS Bunut memastikan pelayanan berjalan normal setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keuangan rumah sakit tahun anggaran 2023.
Diketahui, RS Bunut harus mengembalikan uang senilai Rp 9,1 miliar ke kas negara. Angka tersebut terdiri dari dua temuan BPK yakni Rp 7,9 miliar berkaitan dengan pembayaran ganda tunjangan posisi jabatan, sedangkan sisanya atau Rp 1,2 miliar adalah temuan lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur UOBK RS Bunut Yanyan Rusyandi mengatakan pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah karyawan dan pasien pada Senin, 22 Juli 2024. Ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif atas temuan BPK.
“Terkait temuan BPK minggu lalu, kami harus memastikan temuan BPK ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan,” kata Yanyan.
Baca Juga: Total Rp 9,1 Miliar, RS Bunut Sukabumi Mulai Kembalikan Uang Hasil Temuan BPK
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sambung Yanyan, hak dan kewajiban pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit. Oleh karena itu, dia ingin memastikan pelayanan berjalan baik dan semangat karyawan, terutama tenaga kesehatan, tidak terpengaruh.
"Memastikan semangat teman-teman (tenaga kesehatan) dalam melakukan pelayanan tidak terpengaruh oleh temuan BPK. Ada amanat good corporate governance harus terlaksana. Keluhan pelayan itu relatif. Ada atau tidak temuan BPK, keluhan selalu ada," katanya.
Sebelumnya Yayan mengatakan pembayaran ganda Rp 7,9 miliar terjadi pada 581 karyawan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2023. RS Bunut pun telah melakukan sosialisasi kepada karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang.
Hingga saat ini RS Bunut masih terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Sukabumi agar bersama-sama menyelesaikan masalah ini.
“Jadi tidak berdampak terhadap penurunan kualitas pelayanan. Kalau temuan itu kita tindak lanjuti sesuai ketentuan. Surat-surat, bukti setoran (pengembalian uang), semua kita tindak lanjuti sesuai ketentuan dan wasitnya adalah Inspektorat,” ujar Yanyan.