SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi akan segera memanggil SRP, terduga pelaku pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
SRP adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. Hingga kini kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.
"Penyidik Satreskrim berempati atas kejadian ini dan cukup atensi atas perkara yang ada. Kami penyidik berkerja maksimal melalui pembuktian secara specific crimes dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Harus betul-betul siapa berbuat apa dan alat bukti yang harus dikedepankan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Pengacara Terlapor Hargai Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu
Ali mengatakan telah memeriksa korban dan orang tuanya. "Awal Juli pelaporan didampingi orang tua. Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dan korban. Saksi-saksi lain pun berjalan. Hari ini pemeriksaan teman korban dan lainnya, kita berjalan," ujar dia.
"Status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan proses penyidikan kami sedang memanggil para saksi-saksi. Untuk terlapor (SRP) akan kami panggil juga setelah saksi-saksi lainnya (dimintai keterangan)," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, ayah korban, Agus Suhendra, kaget atas peristiwa yang dialami anaknya. Dia menerima kabar ini dari ibu korban pada 4 Juli 2024 dan keesokan harinya melaporkan SRP. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu.
Kuasa Hukum SRP, Tusyana, mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang saat ini sedang dilakukan kepolisian sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.