SUKABUMIUPDATE.com - Pengurus Daerah (PD) Salimah (Persaudaraan Muslimah) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Sosialisasi ini diselenggarakan di salah satu hotel di Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Minggu (21/07/2024).
"Sosialisasi ini terselenggara atas sinergitas antara PD Salimah dan DP3A Kabupaten Sukabumi. Alhamdulillah para peserta antusias mengikuti sosialisasi dan pemaparan dari para pemateri," ujar Any Tri Hendarini, Ketua PD Salimah Kabupaten Sukabumi dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com.
Any menambahkan, sosialisasi ini penting diselenggarakan sebagai media diseminasi informasi tentang aturan dalam undang-undang tersebut. Ia pun berharap Pemkab Sukabumi dapat terus bersinergi untuk mewujudkan daerah yang bebas dari kekerasan pada anak dan perempuan.
Baca Juga: Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah
Sementara itu, sosialisasi juga dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri. Dalam paparannya, Wabup Iyos menyampaikan pentingnya sosialisasi dan penerapan UU TPKS tersebut.
Iyos menilai perempuan dan anak-anak sebagai objek dari Undang-Undang tersebut wajib diberikan perhatian khusus. Ia juga berharap tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
“Peran Muslimah sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut,” imbuh Iyos.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber yaitu Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak, Drs. Agus Muharam, M. Si. dan Motivator Ketahanan Keluarga DP3AKB Jawa Barat, Idris Sardi.
Hadir pula Kabid Perlindungan Perempuan Khusus Anak, Syariudin Rahmat dan Ade Rusyati, dan Sub. Koordinator Perlindungan Perempuan DP3A Kabupaten Sukabumi. (ADV)