SUKABUMIUPDATE.com - Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat berkunjung ke Kota Sukabumi, Kamis, 18 Juli 2024. Kedatangan ini adalah untuk melakukan uji lapangan terhadap tiga objek bangunan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai cagar budaya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji ketika menerima kedatangan tim di Balai Kota Sukabumi mengungkapkan Pemkot Sukabumi mengusulkan tiga objek bangunan yaitu Gedung Balai Kota, Gereja Sidang Kristus, dan Rumah Pengasingan Bung Hatta, untuk menyandang status cagar budaya karena memiliki nilai bersejarah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat, Febiyani, di sela-sela kegiatan uji lapangan menyampaikan kegiatan ini untuk menyempurnakan dokumen usulan penetapan cagar budaya yang telah diserahkan Pemkot Sukabumi.
“Kami melakukan uji lapangan untuk menguatkan dokumen usulan dengan bukti empiris, sehingga apakah usulan ini layak naik ke tingkat provinsi dan ke nasional. Hasilnya nanti akan kita berikan, apakah bisa langsung ditetapkan atau nanti ada yang harus dilengkapi," kata dia.
Baca Juga: Lonceng Gereja Sidang Kristus Sukabumi: Buatan Belanda, Sepabrikan Notre Dame de Paris
Febiyani mengungkapkan terdapat beberapa kriteria penilaian yang harus dipenuhi untuk penetapan cagar budaya, salah satunya objek bangunan telah berusia minimal 50 tahun. “Cagar budaya itu memiliki beberapa kriteria seperti minimal usianya 50 tahun, memiliki nilai sejarah baik bagi daerah maupun nasional, memiliki nilai pengetahuan ataupun langka," katanya.
Pada penilaian uji lapangan tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Disparbud Provinsi Jawa Barat didampingi oleh jajaran aparatur dari Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi