SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang menyeret SRP, Ketua Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 Kabupaten Sukabumi, naik ke tahap penyidikan.
Tusyana selaku Kuasa Hukum SRP mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian tersebut, sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret kliennya itu.
"Hari ini kami sebagai kuasa hukum SRP, belum bisa berstatemen dikarenakan kami masih menghargai proses penyidikan. Mungkin nanti saya akan memberikan statemen setelah hasil gelar (perkara), terus kondisi klien kami lagi terpuruk dan lagi sakit," ujar Tusyana kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Naik Penyidikan, Polisi Usut Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Putri Nelayan Palabuhanratu 2024
Sebelumnya, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menyampaikan, bahwa saat ini perkara dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024 ini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selanjutnya, kami akan melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Semua tahapan kami tempuh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan dari korban," kata Sidik.
Diketahui, terlapor dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Ayah korban, Agus Suhendra, kaget atas peristiwa yang dialami anaknya. Dia menerima kabar ini dari ibu korban pada 4 Juli 2024 dan keesokan harinya melaporkan SRP. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu.