SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu berinisial SRP, kini memasuki babak baru.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan tersebut terus berjalan.
Ia menjelaskan bahwa korban masih di bawah umur, sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi akan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
"Penyidik akan bekerja sesuai SOP, termasuk pengumpulan alat bukti dan pengambilan keterangan dari para saksi serta pihak terlapor dalam kasus ini," ujar Iptu Aah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/7/2024).
"Mengingat korban masih di bawah umur, kami memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini." tambahnya
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, mengkonfirmasi bahwa status penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: LENSA dan BKPRMI Sukabumi Desak Pelaku Pelecehan Seksual Putri Nelayan Diproses Hukum
"Untuk tahapan, sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Semua tahapan kami tempuh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan dari korban," singkat Ipda Sidik.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini berawal saat korban menonton pertandingan bola voli di area dermaga PPN Palabuhanratu. Korban lalu dihubungi temannya sesama finalis Putri Nelayan Palabuhanratu untuk mendatangi salah satu hotel yang telah disewa panitia selama satu bulan untuk keperluan kegiatan Hari Nelayan.
Selanjutnya, setelah korban masuk ke dalam kamar, temannya (bersama temannya yang lain) pergi keluar dengan alasan ingin membeli makan. Hal tak disangka kemudian terjadi, terduga pelaku SRP tiba-tiba masuk ke kamar yang ditempati korban.
"Pelaku datang ke kamar, masuk, langsung dia matikan lampu, memaksa, dan melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian itu, terlapor (terduga pelaku) mengontak temannya yang masih panitia. Seprai (tempat tidur) oleh terlapor dibuntel-buntel (dilipat), lalu dibawa keluar. Tidak lama, terlapor bawa seprai baru, lalu diganti pakai yang baru," ujarnya.