SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka pertemuan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2024 serta Persiapan Pansus RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 di Hotel Horison, Rabu, 17 Juli 2024.
Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Asep Suhendrawan memaparkan hasil evaluasi kinerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan nilai tertinggi di Triwulan II. SKPD tersebut antara lain DPMPTSP dengan nilai 79%, DKP3 72%, Disdukcapil 71%, Kecamatan Cibeureum dan Cikole masing-masing 67%, serta Dinkes 66%.
Asep menyatakan data kinerja semakin membaik yang terbukti melalui aplikasi Sipeka yang fokus pada realisasi anggaran dan kinerja.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada kemudian memberikan materi mengenai tahapan penyusunan dan substansi pokok RPJPD 2025-2045 serta perubahan RKPD 2024. Dida menyampaikan visi RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 adalah "Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan."
Baca Juga: Sambut Rampungnya Tol Bocimi, Pemkot Sukabumi Siapkan Penataan Ruang Investasi
Visi ini menekankan pada kreatifitas dan inovasi dalam menghadapi tantangan, fokus pada ekonomi dan industri kreatif, memiliki kelebihan dibandingkan daerah lain, religius, memiliki akal budi dan budaya yang maju, serta lestari dan seimbang dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Misi RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 terfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur yang merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan inovatif.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam arahannya berharap agar di triwulan berikutnya terdapat perbaikan kinerja. Kusmana memberikan apresiasi khusus kepada DPMPTSP yang telah mencapai kinerja yang baik. Dia menekankan pentingnya pendampingan untuk hal-hal teknis dalam penyusunan program kegiatan.
"Saya sudah membuat konsep edaran agar rekanan Pemda bekerja sama dengan baik. Kepala SKPD wajib mengetahui dan memahami target serta pencapaian kinerja di instansi yang dipimpinnya," ujarnya.
Kusmana menginstruksikan agar identifikasi permasalahan dan hambatan yang dapat mengganggu pencapaian target kinerja dilakukan dengan seksama. Hasil pengendalian dan evaluasi akan digunakan dalam reward and punishment serta proses perencanaan berikutnya.
"Semua kepala SKPD yang diundang Pansus RPJPD harus hadir dan memahami substansi dari RPJPD tersebut," katanya.
Dengan dilaksanakannya pertemuan ini, diharapkan kinerja SKPD di Kota Sukabumi akan terus meningkat dan persiapan Pansus RPJPD 2025-2045 dapat berjalan dengan lancar, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat tercapai demi kesejahteraan masyarakat Sukabumi. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi