LENSA dan BKPRMI Sukabumi Desak Pelaku Pelecehan Seksual Putri Nelayan Diproses Hukum

Rabu 17 Juli 2024, 19:46 WIB
Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penelitian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendesak penegakan hukum yang tegas dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengurus KNPI sekaligus Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024. Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur.

Direktur LENSA Sukabumi yang juga aktivis Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak, Daden Sukendar, menyatakan kesedihan dan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mewujudkan supremasi hukum yang seadil-adilnya," kata Daden Sukendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).

Daden juga meminta agar dalam penanganan kasus ini, kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah berlaku sejak tahun 2022.

Menurut Daden, penggunaan UU No 12 Tahun 2022 penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban. "Sudah semestinya aparat penegak hukum menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penegakan hukum terkait hal ini, karena selain ada kepastian hukum, korban juga akan mendapat restitusi (ganti rugi) sebagaimana tercantum dalam UU TPKS No 12 Tahun 2022," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi

Baca Juga: Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Korban Pelecehan Seksual Didampingi Psikolog

Daden menjelaskan bahwa restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual, ganti rugi biaya perawatan medis dan psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban.

Lebih lanjut, Daden menekankan pentingnya penerapan UU TPKS mengingat pelaku memiliki kuasa dalam kepanitiaan, yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual.

"Pelaku bisa dituntut atas penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual menurut pasal 12 UU TPKS No 12 Tahun 2022, bahkan bisa dituntut maksimal 15 tahun penjara. Apalagi ini terkait korban anak yang biasanya juga diterapkan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Sukabumi, Jaya Ismail, meminta DPD KNPI untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Menurut Jaya, tindakan pelaku sudah sangat mencoreng nama organisasi.

"Secara organisasi sudah sepantasnya diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. "Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia, Senin, 15 Juli 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)