LENSA dan BKPRMI Sukabumi Desak Pelaku Pelecehan Seksual Putri Nelayan Diproses Hukum

Rabu 17 Juli 2024, 19:46 WIB
Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penelitian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendesak penegakan hukum yang tegas dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengurus KNPI sekaligus Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024. Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur.

Direktur LENSA Sukabumi yang juga aktivis Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak, Daden Sukendar, menyatakan kesedihan dan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mewujudkan supremasi hukum yang seadil-adilnya," kata Daden Sukendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).

Daden juga meminta agar dalam penanganan kasus ini, kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah berlaku sejak tahun 2022.

Menurut Daden, penggunaan UU No 12 Tahun 2022 penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban. "Sudah semestinya aparat penegak hukum menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penegakan hukum terkait hal ini, karena selain ada kepastian hukum, korban juga akan mendapat restitusi (ganti rugi) sebagaimana tercantum dalam UU TPKS No 12 Tahun 2022," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi

Baca Juga: Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Korban Pelecehan Seksual Didampingi Psikolog

Daden menjelaskan bahwa restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual, ganti rugi biaya perawatan medis dan psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban.

Lebih lanjut, Daden menekankan pentingnya penerapan UU TPKS mengingat pelaku memiliki kuasa dalam kepanitiaan, yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual.

"Pelaku bisa dituntut atas penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual menurut pasal 12 UU TPKS No 12 Tahun 2022, bahkan bisa dituntut maksimal 15 tahun penjara. Apalagi ini terkait korban anak yang biasanya juga diterapkan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Sukabumi, Jaya Ismail, meminta DPD KNPI untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Menurut Jaya, tindakan pelaku sudah sangat mencoreng nama organisasi.

"Secara organisasi sudah sepantasnya diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. "Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia, Senin, 15 Juli 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug