LENSA dan BKPRMI Sukabumi Desak Pelaku Pelecehan Seksual Putri Nelayan Diproses Hukum

Rabu 17 Juli 2024, 19:46 WIB
Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penelitian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendesak penegakan hukum yang tegas dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengurus KNPI sekaligus Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024. Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur.

Direktur LENSA Sukabumi yang juga aktivis Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak, Daden Sukendar, menyatakan kesedihan dan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mewujudkan supremasi hukum yang seadil-adilnya," kata Daden Sukendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).

Daden juga meminta agar dalam penanganan kasus ini, kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah berlaku sejak tahun 2022.

Menurut Daden, penggunaan UU No 12 Tahun 2022 penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban. "Sudah semestinya aparat penegak hukum menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penegakan hukum terkait hal ini, karena selain ada kepastian hukum, korban juga akan mendapat restitusi (ganti rugi) sebagaimana tercantum dalam UU TPKS No 12 Tahun 2022," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi

Baca Juga: Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Korban Pelecehan Seksual Didampingi Psikolog

Daden menjelaskan bahwa restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual, ganti rugi biaya perawatan medis dan psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban.

Lebih lanjut, Daden menekankan pentingnya penerapan UU TPKS mengingat pelaku memiliki kuasa dalam kepanitiaan, yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual.

"Pelaku bisa dituntut atas penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual menurut pasal 12 UU TPKS No 12 Tahun 2022, bahkan bisa dituntut maksimal 15 tahun penjara. Apalagi ini terkait korban anak yang biasanya juga diterapkan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Sukabumi, Jaya Ismail, meminta DPD KNPI untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Menurut Jaya, tindakan pelaku sudah sangat mencoreng nama organisasi.

"Secara organisasi sudah sepantasnya diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. "Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia, Senin, 15 Juli 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate