LENSA dan BKPRMI Sukabumi Desak Pelaku Pelecehan Seksual Putri Nelayan Diproses Hukum

Rabu 17 Juli 2024, 19:46 WIB
Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Ruang Unit PPA Polres Sukabumi. Unit PPA saat ini menangani kasus dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penelitian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendesak penegakan hukum yang tegas dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengurus KNPI sekaligus Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024. Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur.

Direktur LENSA Sukabumi yang juga aktivis Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak, Daden Sukendar, menyatakan kesedihan dan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mewujudkan supremasi hukum yang seadil-adilnya," kata Daden Sukendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).

Daden juga meminta agar dalam penanganan kasus ini, kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah berlaku sejak tahun 2022.

Menurut Daden, penggunaan UU No 12 Tahun 2022 penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban. "Sudah semestinya aparat penegak hukum menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penegakan hukum terkait hal ini, karena selain ada kepastian hukum, korban juga akan mendapat restitusi (ganti rugi) sebagaimana tercantum dalam UU TPKS No 12 Tahun 2022," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi

Baca Juga: Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Korban Pelecehan Seksual Didampingi Psikolog

Daden menjelaskan bahwa restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual, ganti rugi biaya perawatan medis dan psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban.

Lebih lanjut, Daden menekankan pentingnya penerapan UU TPKS mengingat pelaku memiliki kuasa dalam kepanitiaan, yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual.

"Pelaku bisa dituntut atas penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual menurut pasal 12 UU TPKS No 12 Tahun 2022, bahkan bisa dituntut maksimal 15 tahun penjara. Apalagi ini terkait korban anak yang biasanya juga diterapkan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Sukabumi, Jaya Ismail, meminta DPD KNPI untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Menurut Jaya, tindakan pelaku sudah sangat mencoreng nama organisasi.

"Secara organisasi sudah sepantasnya diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. "Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia, Senin, 15 Juli 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life19 September 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Minimalis yang Bisa Membuat Cepat Kaya, Hindari Hutang!

Gaya hidup minimalis mendorong seseorang untuk hanya membeli barang-barang yang benar-benar diperlukan dan berguna, bukan yang sekadar diinginkan.
Ilustrasi. Menyisihkan lebih banyak uang untuk investasi memungkinkan uang tumbuh dan berlipat ganda dalam jangka panjang, yang merupakan kunci untuk membangun kekayaan. (Sumber : GhasoubAlaeddin)
Food & Travel19 September 2024, 06:00 WIB

Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!

Mochi Sukabumi terkenal dengan isi kacang yang manis dan gurih. Intip Resep Mochi Isian Kacang Khas Sukabumi, Oleh-Oleh Liburan yang Nikmat!
Ilustrasi. Mochi telah menjadi simbol kuliner tradisional Sukabumi. Foto:Instagram/@detikviliana
Science19 September 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 September 2024, Sukabumi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 19 September 2024. (Sumber : Pixabay.com/@MabelAmber)
Inspirasi19 September 2024, 00:37 WIB

Keteladanan Rasulullah SAW, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diperingati oleh umat Islam setiap tahun, merupakan momen penting untuk mengenang kelahiran sosok yang membawa risalah Islam ke dunia.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal 1445 H / 16 September 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi19 September 2024, 00:13 WIB

Dibeli Murah hingga Intimidasi, Warga Ungkit Soal Tanah Harry Cader di Tegalbuleud Sukabumi

Warga Desa Buniasih dan Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi terutama ahli waris tanah merek mengungkit proses penjualan tanah pada beberapa tahun Harry Cader
Tanah Harry Cader di Desa Buniasih Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel18 September 2024, 20:00 WIB

Situ Bagendit, Wisata Eksotis di Garut yang Berselimut Kisah Legenda

Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba.
Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba. (Sumber : disparbud.garutkab.go.id).