SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penelitian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendesak penegakan hukum yang tegas dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengurus KNPI sekaligus Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024. Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur.
Direktur LENSA Sukabumi yang juga aktivis Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak, Daden Sukendar, menyatakan kesedihan dan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mewujudkan supremasi hukum yang seadil-adilnya," kata Daden Sukendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).
Daden juga meminta agar dalam penanganan kasus ini, kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah berlaku sejak tahun 2022.
Menurut Daden, penggunaan UU No 12 Tahun 2022 penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban. "Sudah semestinya aparat penegak hukum menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penegakan hukum terkait hal ini, karena selain ada kepastian hukum, korban juga akan mendapat restitusi (ganti rugi) sebagaimana tercantum dalam UU TPKS No 12 Tahun 2022," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi
Baca Juga: Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Korban Pelecehan Seksual Didampingi Psikolog
Daden menjelaskan bahwa restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana kekerasan seksual, ganti rugi biaya perawatan medis dan psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban.
Lebih lanjut, Daden menekankan pentingnya penerapan UU TPKS mengingat pelaku memiliki kuasa dalam kepanitiaan, yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual.
"Pelaku bisa dituntut atas penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual menurut pasal 12 UU TPKS No 12 Tahun 2022, bahkan bisa dituntut maksimal 15 tahun penjara. Apalagi ini terkait korban anak yang biasanya juga diterapkan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Sukabumi, Jaya Ismail, meminta DPD KNPI untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Menurut Jaya, tindakan pelaku sudah sangat mencoreng nama organisasi.
"Secara organisasi sudah sepantasnya diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. "Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia, Senin, 15 Juli 2024.