SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024 telah mengundang perhatian banyak kalangan, termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
"Saya sebagai kepala DP3A dan masyarakat kabupaten Sukabumi tentunya sangat prihatin atas kejadian ini dan berharap hal serupa tidak terulang karena ini menyangkut masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujar Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/7/2024).
Eki menyebutkan bahwa meskipun kasus ini masih dalam tahap dugaan, pihaknya dari DP3A siap memberikan pendampingan psikolog kepada korban.
Baca Juga: Bupati Ikut Bersuara, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi
Pasalnya, korban yang merupakan gadis 17 tahun tersebut dikabarkan mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Namun upaya pendampingan ini, lanjut Eki, mengalami kendala karena korban kini sudah dibawa ke rumah ayahnya di Kabupaten Lebak, Banten.
"Katanya korban sudah dibawa lagi sama bapaknya ke Banten, sehingga kami dalam hal ini sudah tidak mengetahui lebih jelas dan tidak bisa lagi memberikan bantuan pendanpingan pisikolog kepada korban karena wilayahnya sudah di luar wewenang kami," ucapnya.
"Ada informasi tambahan juga bahwa dari UPTD atau pun dari DP3A Kabupaten Lebak sudah memberikan pendampingan psikolog jadi sekarang tinggal monitor saja," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. "Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia, Senin, 15 Juli 2024.
Ayah korban, Agus Suhendra, kaget atas peristiwa yang dialami anaknya. Dia menerima kabar ini dari ibu korban pada 4 Juli 2024 dan keesokan harinya melaporkan SRP. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu.