SUKABUMIUPDATE.com - DPD KNPI Kabupaten Sukabumi merespon terkait kasus pelecehan yang melibatkan Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2024 berinisial SRP, diduga melakukan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Korban merupakan satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu dan masih berusia 17 tahun. Dalam laporan pihak keluarga korban kepada polisi, kasus ini terjadi pada Mei 2024.
Diketahui, terduga pelaku, SRP, selain Ketua Hari Nelayan saat itu, juga merupakan salah satu pengurus KNPI di Kecamatan Palabuhanratu.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Saepul Rahman, mengaku terkejut dengan adanya kasus tersebut.
Kendati demikian, Rahman menyebut DPD KNPI terus memantau perkembangan kasusnya yang sudah ditangani kepolisian. Menurutnya, DPD KNPI juga belum melakukan penyikapan secara organisasi.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. DPD KNPI masih menunggu proses hukumnya hingga terang benderang, baru kemudian mengambil langkah organisasi," kata Saepul Rahman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Cerita Versi Keluarga Korban, Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi
Baca Juga: Anggota DPRD Ai Sri Mulyati Soal Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi
DPD KNPI, kata Rahman, sementara ini memprioritaskan agar korban mendapat pendampingan dari pihak berwenang. "Kita sebetulnya belum bertemu juga dengan korban, tapi kita berharap P2TP2A bisa turun tangan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban, mengingat korban masih dibawah umur," tambah Rahman.
Sebelumnya diberitakan, Ayah korban, AS, mengaku kaget atas peristiwa yang dialami anaknya. Dia menerima kabar ini dari ibu korban pada 4 Juli 2024 dan keesokan harinya langsung melaporkan SRP atas perkara tersebut ke Polres Sukabumi. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu.
Berdasarkan pengakuan korban, AS menyebut peristiwa ini berawal saat korban menonton pertandingan bola voli di area dermaga PPN Palabuhanratu. Korban lalu dihubungi temannya sesama finalis Putri Nelayan Palabuhanratu untuk mendatangi salah satu hotel yang telah disewa panitia selama satu bulan untuk keperluan kegiatan Hari Nelayan.
Selanjutnya, kata AS, setelah korban masuk ke dalam kamar, temannya (bersama temannya yang lain) pergi keluar dengan alasan ingin membeli makan. Hal tak disangka kemudian terjadi, terduga pelaku SRP tiba-tiba masuk ke kamar yang ditempati korban.
"Pelaku datang ke kamar, masuk, langsung dia matikan lampu, memaksa, dan melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian itu, terlapor (terduga pelaku) mengontak temannya yang masih panitia. Seprai (tempat tidur) oleh terlapor dibuntel-buntel (dilipat), lalu dibawa keluar. Tidak lama, terlapor bawa seprai baru, lalu diganti pakai yang baru," ujarnya.