SUKABUMIUPDATE.com - Adegan rekontruksi pembunuhan Lili (50 tahun) wanita warga Cianjur di Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat oleh pasangan sejoli WS (35 tahun) dan NAA (30 tahun) merekam banyak fakta. Salah satunya kedua pelaku sempat mendatangi guru spiritual, mengakui perbuatan kejam mereka membunuh Lili.
Dalam rega adegan yang dilakukan jajaran Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi, Kamis 11 Juli 2024. WS dan NAA usai menghabisi Lili di dalam mobil Brio warna merah milik pelaku di jalanan sepi, Pasir Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.
Selasa malam keduanya menghabisi Lili di dalam mobil, karena tergiur dengan perhiasan milik korban yang baru dikenal oleh pelaku. Mereka kemudian membuang tubuh Lili di jalanan tersebut.
Guru Spiritual
Dari sana mereka menuju Desa Karang Jaya Gegerbitung untuk menemui Dy, guru spiritual WS. Dalam perjalanan dari TKP ke rumah Dy, kedua pelaku ini membuang barang pribadi milik korban yang dianggap tidak berguna, seperti tas, sedangkan handphone yang dilempar ke sungai kampung Ciseupan.
Kepada Dy, WS dan NAA mengaku baru saja membunuh Lili. Keduanya menyebut hilap karena saat itu tengah butuh uang dan tergiur saat melihat perhiasan korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, Dy terkejut dengan pengakuan WS dan NAA mendesak kedua pelaku tobat dan bertanggung-jawab, termasuk meminta pasangan sejoli tidak kemana-mana.
Kapolsek Iptu Bayu Sunarti melalui Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Bripka Yadi, menjelaskan kedua pelaku mendatangi Dy karena butuh ‘masukan’ dari pria yang dianggap oleh WS sebagai guru spiritual.
“Dy ini termasuk saksi yang kami mintai keterangan. Terkait kedatangan kedua pelaku untuk menemuinya pasca pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap di rumah tempat mereka menemui Dy,” jelas Yadi.
Tak hanya Dy, polisi juga meminta keterangan kepada warga Karang Jaya lainnya sebagai saksi, karena pelaku sempat meminjam sikat dan membeli sabun untuk membersihkan sisa darah korban yang berceceran di jok belakang mobil brio.
“Rabu 26 juni 2024, usai dari Dy dan membersihkan mobil, kedua pelaku meluncur ke toko emas di Gekbrong Cianjur untuk menjual perhiasan milik korban. Ternyata gelang dan cincin milik korban yang menjadi motif pembunuhan itu barang imitasi. Barang-barang itu menurut pengakuan pelaku, dibuang ke Sungai Cimandiri.” beber Yadi.
Pelaku Ditangkap Saat Berencana Kabur
Setelah mendapatkan laporan penemuan jasad Lili pada Rabu 26 Juni 2024, dihari yang sama menerima informasi tim dokter forensik soal dugaan pembunuhan, polisi langsung bergerak. Usai identitas korban terungkap, info soal kedua pelaku pun mulai terkuak dari pengakuan keluarga Lili dan barang bukti CCTV. WS dan NAA diringkus di rumahnya masing-masing, yaitu di Gegerbitung dan Cianjur pada Jumat 28 Juni 2024.
Baru Kenalan
Lebih lanjut, Yadi menyampaikan antara pelaku dan korban baru kenal 1 hari. Bermula ketika korban yang berprofesi sebagai makelar berkenalan dengan para pelaku di Kantor Pegadaian Cianjur. Di hari pembunuhan, kedua pelaku dengan modus mengantar korban menagih hutang, menghabisi nyawa Lili untuk mendapatkan harta korban (perhiasan dan uang).
Baca Juga: Operasi Patuh 2024 Dimulai, Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar Polisi Selama 2 Pekan
Rp108 ribu Diancam Seumur Hidup
Dari pembunuhan ini, pelaku hanya mengantongi uang Rp 108 ribu, milik korban. Perhiasan dibuang setelah tahu imitasi. Handphone milik korban pun dibuang karena takut terdeteksi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup.