SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi serta netralitas ASN yang diselenggarakan Inspektorat Kota Sukabumi di Hotel Horison pada Senin (15/7/2024). Acara ini bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Paparan Pj Wali Kota Sukabumi tentang Pencegahan Korupsi
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang dinamis sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah mencapai pemerintahan yang baik dan bersih.
"Seluruh perangkat daerah, khususnya instansi pemerintah, harus melaksanakan pengendalian atas semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien," kata dia.
Kusmana menegaskan pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta menjaga integritas dan netralitas ASN merupakan aspek pengendalian yang penting. "Semua ini harus sesuai dengan visi dan misi daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Netralitas ASN Kota Sukabumi Diuji Jelang Pilkada 2024, Heboh Foto-foto Bacalon dan Pejabat Pemda
Dukungan dan Apresiasi
Kusmana memberikan apresiasi positif dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini.
"Kegiatan ini penting untuk mendukung akselerasi good governance dan clean government. Selain itu, ini menjadi ruang advokasi dan komunikasi bagi setiap upaya penerapan strategi pengawasan dan pembinaan yang sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," jelasnya.
Dia juga berharap kegiatan ini dapat menguatkan komitmen seluruh jajaran pemerintahan untuk bekerja lebih baik dan profesional.
Penegasan dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah
Kusmana menegaskan beberapa hal penting terkait pengelolaan pemerintahan daerah:
- Pengelolaan Keuangan: Keuangan daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.
- Pengadaan Barang dan Jasa: Seluruh perangkat daerah atau unit kerja harus melaksanakan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Integritas dan Netralitas ASN: ASN harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga prinsip netralitas. Mereka harus bekerja demi kepentingan masyarakat umum, tidak terlibat dalam konflik kepentingan, atau praktik yang merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. ASN harus menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak atau berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan yang adil dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Dalam kesempatan yang sama, Kusmana menekankan pentingnya netralitas ASN selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang harus dijaga untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Mengapa ASN Harus Tetap Netral?
- Menjaga Kepercayaan Publik: Netralitas ASN adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah. ASN harus bekerja untuk kepentingan umum, bukan mendukung salah satu calon atau partai politik tertentu.
- Mencegah Konflik Kepentingan: ASN netral menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi. Keputusan yang mereka buat harus didasarkan pada kepentingan terbaik masyarakat.
- Menjamin Pelayanan Publik yang Adil: Netralitas ASN memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara adil dan merata kepada semua warga negara, tanpa memandang preferensi politik.
- Mematuhi Regulasi dan Etika: Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berujung pada sanksi disiplin yang serius.
- Menyokong Stabilitas dan Ketertiban: Netralitas ASN membantu menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama proses Pilkada berlangsung.
Penegakan Netralitas ASN
Untuk memastikan ASN tetap netral dalam Pilkada, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan beberapa langkah, termasuk pengawasan ketat, sosialisasi, dan pendidikan tentang pentingnya netralitas, memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar, dan menyediakan saluran pelaporan serta pengaduan bagi masyarakat.
Menjaga netralitas ASN dalam Pilkada dapat memastikan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya. Hal ini penting untuk membangun pemerintahan yang kredibel dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi