SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan pengolahan emas menggunakan tong di Kampung Bojong Pari, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, diresahkan warga setempat. Pasalnya diduga dalam aktivitas pengolahannya menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida (B2).
Dari pantauan sukabumiupdate.com di lapangan, Jumat (12/7/2024), terdapat sekitar lima unit tong yang tersebar di area tambang emas tersebut.
Lokasinya memang jauh dari pemukiman, namun aliran limbahnya dikabarkan telah mencemari aliran sungai Cilung Gunung yang airnya banyak digunakan warga di Kecamatan Waluran.
"Sedikit banyak limbahnya mencemari aliran sungai itu," ungkap warga setempat, AR (40 tahun).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi akan Kaji Dampak Kegiatan Tambang PT Wilton di Ciemas
AR mengatakan, aktivitas pengolahan emas ilegal yang dilakukan oleh gurandil di area tersebut hingga saat ini belum tersentuh oleh penegak hukum.
"Pengolahannya menggunakan bahan kimia, tentunya sangat berbahaya, dan itu sudah dilakukan puluhan tahun, hingga saat ini dan semakin tidak terkendali," kata AR.
Menurutnya, dampak penggunaan bahan kimia sianida dalam pengelohan emas ini sudah sangat jelas berbahaya. Baik dari segi kesehatan manusia maupun kerusakan lingkungan.
"Tentunya warga sekitar yang pertama kali merasakan dampaknya," tandasnya.
Sementara itu, salah satu perangkat Desa Waluran Mandiri yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Bojong Pari merupakan kawasan hutan Pasirpiring, Perhutani Hanjuang Barat. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada yang menambang atau tidaknya.
"Tidak tahu itu pengolahan tong milik siapa," ujarnya singkat.