SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar, Jumat (12/7/2024)
Pantauan sukabumiupdate.com, aksi demonstrasi tersebut diwarnai aksi bakar ban hingga pemberhentian truk ekspedisi yang melintas di ruas jalan Cikembar dan mengajak sopirnya untuk turut serta dalam unjuk rasa.
Tak hanya itu, mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Dishub bobrok gak bisa kerja". Mahasiswa menilai, selama ini Dishub Kabupaten Sukabumi telah membiarkan truk yang bermuatan melebihi kapasitas alias ODOL (over dimension/overloading) melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menjelaskan bahwa tindakan mereka menyetop truk yang melintas di depan kantor Dishub Kabupaten Sukabumi adalah bukti nyata jika penegakan Peraturan daerah (Perda) tidak berjalan, mengingat siang hari, kendaraan besar dilarang beroperasi sesuai Perda yang berlaku.
"Makanya kita HMI melakukan penyetopan itu untuk memberikan contoh kepada Dishub, memperlihatkan bahwa harusnya ketika jam operasional itu belum masuk, mobil (truk) itu harus disetop dulu jangan dulu beroperasi," ujar Yudi kepada awak media.
Baca Juga: Perda Sejak 2013, Kurang Personel Hambat Pengawasan Jam Operasional Truk di Sukabumi
Yudi juga menjelaskan bahwa tuntutan utama HMI dalam aksi unjuk rasa ini adalah mendesak Dishub untuk mengevaluasi kinerja mereka dalam menegakkan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Yudi, dalam Perda tersebut telah diatur jam operasional kendaraan berat melintas, tapi faktanya, kendaraan kendaraan berat atau Truk ODOL itu bebas beroperasi hingga menyebabkan banyak terjadi kecelakaan lalulintas di ruas jalan Kabupaten Sukabumi.
"Banyak korban-korban kecelakaan hari ini yang sudah diketahui oleh bersama karena tidak adanya tindakan tegas dari Dishub untuk menegakkan Perda 17 Tahun 2013," tegasnya.
Selain itu, Yudi menyampaikan bahwa dampak lain dari pelanggaran jam operasional Truk ODOL ini adalah kemacetan. Banyak pabrik di sepanjang jalur mulai dari Cicurug hingga Lingkar Selatan, sehingga saat jam kerja, karyawan yang terburu-buru bisa terhalang oleh kendaraan berat, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
"Bagaimana kendaraan-kendaraan ODOL yang seharusnya jam operasionalnya sudah ditentukan, tapi masih saja beroperasi terutama mobil tambang. Kami mencurigai adanya oknum di Dinas Perhubungan yang bermain dalam hal ini," ungkapnya.
Yudi menuturkan bahwa HMI mengajak Dishub untuk bersama-sama mengawal penegakan Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengawal, selama beberapa waktu ke depan.
"Over dimension ini sudah kita sampaikan beberapa tahun yang lalu. Waktu itu kita sempat aksi di sini dan sampai sekarang selalu dikatakan bahwa sedang diajukan untuk revisi Perda, tapi sampai hari ini Perda itu masih berlaku dan belum direvisi," paparnya.
Baca Juga: Sepekan 2 Korban Tewas Terlindas Truk di Cicurug Sukabumi, Dishub Bilang Begini
Yudi menegaskan bahwa HMI akan menunggu selama satu minggu ke depan, dari jam 6 pagi di jalur Lingkar Selatan, untuk melihat apakah kendaraan-kendaraan di luar jam operasional dapat dihentikan.
"Jika masih diabaikan, HMI akan terus melakukan aksi dan berkomitmen menunggu satu minggu ke depan, apakah ada tindak lanjut atau bukti konkret yang dilakukan Dinas Perhubungan," tegasnya.
Yudi juga menyampaikan kekecewaannya karena Kepala Dinas Perhubungan mangkir untuk memberikan penjelasan terkait aspirasi mereka.
"Peran dari Dishub ini sangat sentral karena berbicara tentang peraturan daerah itu leading sektornya ada di Dinas Perhubungan," jelasnya.
"Tidak ada Pak Kadis untuk bisa hadiri ke sini atau memberikan penjelasan, makanya satu minggu ke depan kita akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi," pungkasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan massa HMI terkait kendaraan ODOL, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, memberikan penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Menurut Asep, pihaknya rutin melakukan sosialisasi setiap tahunnya. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui surat resmi dan kunjungan langsung untuk menyampaikan penguatan dari Kepala Dinas.
"Kemudian kita juga melakukan pengawasan di titik-titik yang memang strategis, seperti di Cibolang, Jampang Tengah, dan Cikembang. Kami menghentikan sementara truk ODOL sampai masuk jam operasional," ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman terkait peraturan yang diatur dalam Perda 17 Tahun 2013. Menurutnya, peraturan tersebut hanya mengatur tiga jenis kendaraan, yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar, air mineral, dan tambang.
"Jadi sebetulnya itu tidak ada aturan pada Perda 17, mereka menyamakan semua padahal tidak," jelasnya.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa Dishub Kabupaten Sukabumi memiliki keterbatasan personil. Di markas komando (mako), hanya ada enam personil, sebagian besar merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) yang bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran.
"Kemudian tidak semua anggota Dishub bisa menindak, terkecuali yang sudah PPNS. Saat ini, kami hanya tinggal dua lagi penyidik karena yang lainnya sudah habis masa tugasnya. Sehingga, kami hanya bisa menunda truk ODOL sampai waktunya masuk," tandasnya.