SUKABUMIUPDATE.com - Empat ibu rumah tangga mengaku suami dan adik mereka masih terjebak bekerja di perusahaan online scam atau penipuan online di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, selama dua tahun. Keempatnya lalu melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polda Jabar, Kamis, 11 Juli 2024.
Mengutip berita tempo.co, keempat ibu rumah tangga ini adalah Nurmaya, Yuli Yasmi, Ayu, dan Julia, yang tergabung dalam Solidaritas Jerat Kerja Paksa. Mereka mengadukan perekrut tenaga kerja online scam yang masih berkeliaran.
Nurmaya mengatakan terlapor adalah perekrut lintas negara yang memfasilitasi keberangkatan korban lewat media sosial. Selain itu, perekrut langsung yang berkedok lembaga pelatihan kerja di Sukabumi. "Perekrut ini diduga mempunyai track record kriminal lain," kata dia dalam keterangan resminya pada Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Pengungsi Rohingya yang Makin Banyak: Dugaan Ada Jaringan TPPO
Rekam jejak kriminal lain yang dimaksud Nurmaya adalah penipuan dan pengedaran uang palsu. Pelapor lain, Yuli Yasmi, berharap upaya pelaporan ke Polda Jabar bisa menjadi titik terang untuk evakuasi dan kepulangan korban. "Sejumlah usaha telah kami lakukan, mulai menyurati presiden, berkomunikasi, dan melapor kepada berbagai instansi terkait," ujar dia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah merespons sikap keluarga warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat penipuan di Myanmar ini.
Sumber: Tempo.co