SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan Lili (50 tahun) wanita asal Cianjur yang ditemukan tewas terlentang di pinggir jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi direka ulang Polisi, Kamis (11/7/2024).
Proses reka adegan atau rekonstruksi itu dilakukan tepat di lokasi ditemukannya jasad Lili oleh petugas Polsek Gegerbitung bersama Inafis Polres Sukabumi dengan menghadirkan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih yakni seorang perempuan berinisial NAA (30 tahun) dan pria berinisial WS (35 tahun).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Gegerbitung, Mapolres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti. Rekonstruksi dilakukan kedua tersangka sebanyak 23 adegan. Lili dieksekusi dalam adegan ke-8 di dalam mobil.
“Untuk hari ini kita melaksanakan 23 adegan. Di adegan kedelapan pelaku mengeksekusi korban. Jadi kedua tersangka ini melakukan pencekikan di leher dengan menggunakan kedua tangan,” ujar Bayu kepada awak media.
Baca Juga: IRT Asal Cianjur, Identitas Mayat Wanita di Pinggir Jalan Gegerbitung Sukabumi
Setelah kedua tersangka menganggap korban sudah meninggal dunia, kemudian mereka membuang jasad korban di pinggir jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung.
“Masih di dalam mobil, setelah dinyatakan oleh kedua tersangka sudah tidak bernyawa kemudian jasadnya dibuang di pinggir jalan. Korban (sebelumnya) sempat ada perlawanan juga," kata dia.
"Motifnya dari kedua tersangka ini mereka ingin memiliki barang berharga yang dimiliki oleh korban. Yang diambil perhiasan berupa gelang dan cicin (emas imitasi) beserta uang Rp108 ribu," tambahnya.
Lebih lanjut, Bayu menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban yang berprofesi sebagai makelar berkenalan dengan para pelaku di Cianjur. Mereka sempat mengantarkan korban untuk menagih utang.
“Perkenalannya pun baru satu hari, spontan pada saat di sebuah pegadaian di Cianjur, korban berkenalan dengan pelaku. Setelah itu mereka sempat mengantar korban untuk menagih utang,” kata dia.
“Di perjalanan di sini korban memakai perhiasan dan tersangka mengira perhiasan itu berupa emas asli dan tersangka juga berpikir tas yang dimiliki korban ini ada uangnya. Yang diambil perhiasan berupa gelang dan cicin beserta uang,” ungkap dia.
Tepat pada adegan ke 15, diketahui tersangka NAA sempat membersihkan sisa darah korban pada jok mobil miliknya. NAA juga sempat mendatangi seorang ustaz sebagai bentuk pengakuan dosa.
“Tersangka NAA meminjam sikat kepada tetangga ustaz untuk menyikat dan membersihkan darah pada jok mobil milik tersangka NAA,” pungkasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 26 Juni 2024 lalu, Lili (50 tahun) ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka di pinggir jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cianjur itu diketahui meninggalkan rumah sehari sebelumnya.
Luka lecet terlihat di tangan bagian kiri dan memar di bagian bibir atas jasad Lili. Ia ditemukan dengan kondisi terlentang mengenakan kaus biru muda dan celana berwarna biru tua.
Sepekan kemudian, Polisi berhasil mengungkap penyebab kematian Lili. Ia ternyata dibunuh oleh sepasang kekasih berinisial WS (35 tahun), warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, dan seorang perempuan inisial NAA (30 tahun) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Kedua sejoli tersebut diketahui berstatus duda dan janda.