SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (11/7/2024), di Hotel Balcony dan dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota Kusmana Hartadji.
Dalam sambutannya, Kusmana menyampaikan penataan ruang Kota Sukabumi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), harus dijabarkan lebih rinci dalam RDTR agar berdampak positif dalam pembangunan wilayah, di antaranya terkait pertumbuhan investasi.
Penyusunan RDTR sejalan pula dengan kebijakan pemerintah yang diarahkan kepada kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong laju investasi dan perekonomian.
Baca Juga: DPUTR Kota Sukabumi Bangun Fasilitas Sanitasi bagi Warga di Sejumlah Kelurahan
Sementara Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto menerangkan salah satu isu strategis yang dibahas dalam penyusunan RDTR adalah penataan ruang yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan seperti pertumbuhan investasi, terutama dengan terbangunnya akses jalan tol dari Jakarta ke Sukabumi melalui Tol Bocimi.
“Ke depannya dengan adanya akses jalan tol, maka kita harus bisa menyikapinya. Bagaimana menata ruang yang ada di Kota Sukabumi untuk mengakomodir berbagai kepentingan seperti investasi dan ruang terbuka hijau," ujarnya.
Dia pun menyampaikan bahwa RDTR akan menjadi panduan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. “RDTR mengatur pelaksanaan RTRW yang sudah ada. Harapannya adalah iklim investasi dan berbagai kepentingan pembangunan terkait pola ruang, bisa lebih tertata," katanya.
Diketahui, proses pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat (Cibolang) sepanjang 13,7 kilometer sedang berjalan. Perkembangan pembangunan dari titik nol di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, hingga ujung pintu keluar tol di Cibolang Kaler, Sukabumi Barat, menunjukkan perkembangan signifikan. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi