SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meninjau Alun-alun Gadobangkong di Jalan Kidang Kencana, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/7/2024).
Peninjauan ini melibatkan Disperkim Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, Sekda Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam, dan DPKAD. Pantauan di lokasi, pekerja masih memperbaiki fasilitas yang rusak seperti lampu taman, landmark, dan area taman.
Kepala Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Gandi Lesmana mengatakan pembangunan Alun-alun Gadobangkong harus segera selesai sehingga saat diserahkan ke Pemkab Kabupaten Sukabumi dalam kondisi baik.
"Dari provinsi disebutkan, sebelum dilimpahkan tentunya bangunan ini harus dalam kondisi baik. Jadi provinsi tidak meninggalkan sesuatu yang kurang baik dan kita menerimanya pun dalam kondisi baik," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Alun-alun Gadobangkong Sukabumi Rusak, Perbaikan Dikebut Jelang Healthy Cities Summit
Gandi menjelaskan Alun-alun Gadobangkong sebenarnya sudah selesai dibangun, tetapi masih terdapat fasilitas yang rusak sehingga harus diperbaiki. "Hari ini kita sepakati, akan secepatnya diperbaiki (fasilitas yang rusak), terlebih kita sebentar lagi akan menyambut HCS (Healthy Cities Summit)," ucapnya.
"(Bangunan) Ini tentunya sesuai dengan DED (Detail Engineering Design) yang ada. Provinsi hadir ke sini dalam rangka melakukan pemeliharaan, diperbaiki. Saya harap secepatnya segera dilimpahkan," kata Gandi.
Sementara itu, Syaifier Saman Dawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau/Ruang Terbuka Publik/Revitalisasi Kawasan, menyebut berdasarkan hasil pengecekan bersama, memang terdapat beberapa temuan kerusakan yang saat ini sedang diperbaiki.
"Kalau yang ini (kerusakan) kan sedang dilakukan perbaikan, bisa dilihat di lapangan, bertahap selama masa pemeliharaan sampai awal Agustus," ungkap dia.
Syaifier mengatakan ada juga fasilitas yang rusak akibat dampak banjir rob yang beberapa waktu lalu menerjang wilayah perairan Palabuhanratu. "Kalau yang ini perbaikan pasca-rob. Dulu memang diajukan ke force majeure, ternyata tidak bisa, akhirnya kita kembalikan ke kesediaan penyedia jasa," jelasnya.
"Makanya mungkin (perbaikan) butuh waktu karena kalau force majeure harus ada pernyataan dari kepala daerah. Untuk kerusakan dampak bencana agak susah juga kita menghitungnya, tapi kayaknya kecil," kata Syaifier.
Syaifier menegaskan menurut hasil pengecekan, tidak terdapat temuan kesalahan pada konstruksi bangunan, melainkan hanya terdapat beberapa fasilitas yang rusak.
"Tujuan pemeriksaan bersama ini untuk menjelaskan ke Pemkab Sukabumi sebelum serah terima, bahwa mana yang menjadi tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan, mana kerusakan yang oleh masyarakat mungkin menjadi tanggung jawab pihak Pemkab," katanya.