Warga Gunungpuyuh Sukabumi Kena Tusuk saat Duel dengan Maling, Ini Kronologinya

Sukabumiupdate.com
Rabu 10 Jul 2024, 17:27 WIB
Kondisi Asep yang mengalami luka di tangan dan kepala usai berduel dengan maling di rumahnya. | Foto: Istimewa

Kondisi Asep yang mengalami luka di tangan dan kepala usai berduel dengan maling di rumahnya. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Asep Sulaeman (44 tahun) warga Jalan Kopeng Kaler, RT 01/RW07, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi alami luka tusuk usai berduel dengan maling di rumahnya, Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Kapolsek Gunungpuyuh Iptu Didin Waslidin mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku seorang pria inisial RA (29 tahun) warga Kecamatan Warudoyong menyelinap masuk ke dalam kamar Ai Johana Rifai (72 tahun) selaku ibu kandung korban.

Saat itu, Ai yang sedang dalam keadaan tidur seketika terbangun ketika menyadari ada orang lain masuk kedalam kamarnya.

“Tersangka masuk ke rumah korban, kemudian tersangka mengambil HP dan uang tunai yang ada di dalam kamar korban (Ai Johana), kemudian Ai teriak meminta tolong kepada anaknya (Asep),” ujar Didin.

Baca Juga: Rekaman CCTV Maling Motor Gagal, Korbannya Kang Ojek di Cibadak Sukabumi

Tak lama berselang, Asep datang dan langsung mendorong pelaku ke arah dapur rumahnya. Keduanya kemudian terlibat duel.

“Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau yang disimpan di dapur dan menusuknya ke bagian tangan sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali,” ujar Didin.

Tak berakhir di situ, perkelahian itu berlanjut setelah korban berhasil mendorong pelaku hingga ke pekarangan rumahnya. Saat itu Asep kembali diserang usai pelaku mengambil sebuah batu bata lalu memukulkannya ke bagian kepala Asep.

“Kemudian pelapor berhasil mendorong badan tersangka hingga terjatuh, saat itu pelapor langsung mengamankan tersangka dan meminta bantuan warga sekitar untuk membawa tersangka ke Kantor Kepolisian Polsek Gunungpuyuh,” tutur dia.

Akibat kejadian ini, korban Ai Johana mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 juta dan Asep Sulaeman mengalami luka tusuk pada bagian tangan sebelah kanan sebanyak dua jahitan dan luka benda tumpul pada bagian kepala atas sebanyak lima jahitan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut yakni satu unit handphone milik korban serta uang senilai Rp 150 ribu, tas berwarna coklat, satu bilah pisau dan satu batu bata merah.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait
Berita Terkini