SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengultimatum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani bermain judi online.
Hal itu menyusul terbitnya surat edaran Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin serta data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 535.644 pelaku judi online di Jawa Barat dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku telah menyampaikan edaran larangan main judi online itu kepada jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Karena sudah ada edaran dari gubernur terkait ini, kita informasikan cukup dengan penyampaian informasi edaran dari pak gubernur,” ujar Kusmana kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (10/7/2024).
“Saya mengingatkan kepada semua ASN juga melalui grup OPD WA, termasuk ke wilayah,” tambah dia.
Baca Juga: Jabar Juara-Transaksi Rp 3,8 T! 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbesar
Dalam pengawasannya, Kusmana menyebut akan memantau semua ASN yang berada di sekretariat daerah maupun di wilayah. “Kita akan memantau dan melarang setiap ASN atau non-ASN yang mencoba-coba judi online,” ucapnya.
Ditanya terkait sanksi bagi setiap ASN yang kedapatan bermain judi online, Kusmana mengatakan masih menunggu aturan yang sedang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Terkait penindakan kita masih menunggu aturannya. Mendagri juga sama sedang membuat sanksi aturan tersebut,” katanya.