SUKABUMIUPDATE.com - Praktik pungutan liar (pungli) atau calo di lingkungan pemerintahan sudah tidak asing di telinga masyarakat. Informasi soal ini juga beredar di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi Masykur Alawi mengaku kabar itu telah sampai kepadanya.
“Memang saya sudah mendengar banyak sekarang praktik calo. Biasanya (untuk pembuatan rekomendasi) BPJS PBI. Saya baru mendengar dan ini perlu pembuktian,” kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Senin (8/7/2024).
Menurutnya, praktik calo ini diduga karena jarak tempuh untuk mengurus administrasi persyaratan sangat jauh mengingat luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Selaras (kantor layanan Dinsos) itu ada dua, satu di Sukabumi, satu di Palabuhanratu. Mungkin yang jauh-jauh itu harus pakai ongkos. Jadi mereka untuk minta rekomendasi PBI kepada kita harus pakai ongkos karena jauh, sehingga timbullah alasan-alasan tadi pembayaran itu (praktik calo),” ujarnya.
Baca Juga: Dinsos Salurkan Bantuan Kepada Kelurga Korban Kebakaran di Waluran Sukabumi
Oleh karena itu, untuk menghilangkan praktik calo di Kabupaten Sukabumi, Masykur mengaku pihaknya memiliki inovasi baru dalam proses pembuatan atau pengurusan surat yang bersifat administratif yakni dengan memaksimalkan Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Sekarang kami mengeluarkan inovasi yang namanya Diretas (Digitalisasi Rekomendasi yang Tepat Sasaran),” ucapnya.
“Jadi intinya masyarakat itu tidak usah datang ke Selaras (kantor layanan Dinsos), nanti kita coba melalui WA. Masyarakat sudah kita tentukan melalui TKSK. Jadi di 47 kecamatan sudah ada TKSK,” tambah dia.
Meski demikian, sistem yang dibangun dalam memaksimalkan TKSK ini masih perlu penyempurnaan.
“Sistem ini mungkin bertahap, tapi tujuannya memang kami Dinas Sosial ingin sekali tidak ada praktik calo di masyarakat,” kata Masykur.
Terlebih, Masykur menegaskan proses pembuatan surat melalui layanan pemerintah, khususnya Dinsos, tidak dipungut biaya.
“Saya dari Dinsos menegaskan semua layanan Dinas Dosial, baik permohonan rekomendari KIP, rekomendasi subsidi pupuk, listrik, atau permohonan masyarakat mendapatkan PBI untuk BPJS, semuanya tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya. (ADV)