SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penemuan tengkorak manusia di Kampung Cioray, Rt 03/02, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 24 Juni 2024 lalu masih misterius. Sudah dua pekan berlalu, identitasnya belum juga terungkap.
Pihak kepolisian sendiri dikabarkan sudah melakukan autopsi hingga test DNA (Deoxyribonucleic Acid) terhadap tulang belulang dan spesimen yang ada pada kerangka manusia yang sudah dipastikan berjenis kelamin perempuan tersebut.
"Perkembangan dari kasus penemuan kerangka manusia di Cikembar, kerangka tersebut sudah dilakukan autopsi oleh Tim Medis. Akan tetapi berdasarkan dari hasil autopsi untuk penyebab kematian belum dapat ditentukan karena tidak ada tanda-tanda kekerasan dan kerangka tidak utuh," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Sapulrohman kepada sukabumiupdate.com, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Tengkorak di Cioray Cikembar Sukabumi, Ada Celana Warna Merah
Menurut Aah, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan orang hilang untuk membandingkan dengan temuan tengkorak manusia tersebut. Ciri-ciri terakhir tengkorak manusia itu juga sudah pihaknya sebar kepada masyarakat.
"Sementara ciri-ciri yang pasti tengkorak ini berjenis kelamin perempuan, dengan rentang usia antara 36 sampai 45 tahun. Dihimbau kepada masyarakat, apabila yang merasa kehilangan keluarganya atau mengenali ciri-ciri yang terdapat pada kerangka manusia tersebut bisa menghubungi Polres Sukabumi atau Kantor Kepolisian setempat," ungkapnya.
Aah menyebutkan jika terdapat masyarakat yang merasa kehilangan keluarga dengan ciri-ciri tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan test DNA guna untuk melakukan pencocokan.
"Iya apabila ada warga masyarakat yang mengaku bahwa kerangka manusia itu merupakan keluarganya maka kita akan langsung dilakukan test DNA," jelasnya.
Sebelumnya, tulang kerangka dan tengkorak manusia itu ditemukan pertama kali oleh salah seorang warga yang hendak mencari rumput, di kebun kosong yang merupakan lahan sebuah perumahan terbengkalai.
Kerangka tersebut ditemukan bersama dengan pakaian dan sejumlah uang tunai senilai 62 ribu rupiah dalam saku pakaian korban, terdiri dari pecahan 50 ribu, 10 ribu, dan dua ribu rupiah.