SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial MINI (24) ditangkap polisi karena kedapatan membawa celurit yang disembunyikan di balik baju usai terjaring razia Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota di kawasan terminal lama Sukabumi, Jalan Sudirman, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (6/7/2024) malam.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terduga pelaku diamankan Tim Patroli Presisi di tengah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) pada akhir pekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
"Memang betul, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim patroli KRYD Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki dan menyembunyikan senjata tajam jenis celurit berukuran 23 centimeter," ujar Astuti Setyaningsih, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Nongkrong di Lingkar Selatan Sukabumi Sambil Bawa Golok, 4 Pemuda Ditangkap
Selain mengamankan pemuda asal Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tersebut, polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor yang dimana salah satunya milik pemuda tersebut. Sedangkan 2 unit sepeda motor lainnya diamankan karena pemilik tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan sepeda motor.
"Karena curiga, tim KRYD akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang dililit tali berwarna hitam," ujar Astuti.
Lebih lanjut Astuti mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum pidana paling lama 10 tahun.
"Kami juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merk. 2 botol diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa celurit, sedangkan 13 botol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu," tandasnya.