SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar-Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) ke RS Ridogalih pada Rabu, 3 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan di Instagram @dinkeskotasukabumi pada Kamis (4/7/2024), monev persiapan implementasi KRIS-JKN tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati.
Baca Juga: Monev ke Rumah Sakit, Dinkes Siapkan Implementasi KRIS-JKN di Kota Sukabumi
Dalam keterangan yang sama dijelaskan bahwa kebijakan KRIS-JKN merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus diimplementasikan dengan berdasarkan prinsip ekuitas.
Sementara teknis pesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan KRIS-JKN diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan KRIS-JKN.
Dinkes mengatakan tujuan monev yang telah dilakukan ke beberapa rumah sakit lainnya ini adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan KRIS untuk program JKN. Rumah sakit diharapkan telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan KRIS-JKN. (ADV)