SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Lili (50 tahun) wanita asal Cianjur korban pembunuhan di Gegerbitung Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi kepada jajaran Polri yang cepat menangkap para pelaku. Keluarga berharap kedua pelaku diberikan hukuman berat dan maksimal atas kejahatan yang sudah dilakukannya terhadap Lili yang jenazahnya ditemukan di jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024 lalu.
Lewat rekaman video singkat yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Kamis (4/7/2024), Entang Raharja (68 tahun) bersama keluarga besarnya menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Sukabumi dan Polsek Gegerbitung yang bertindak cepat menangkap kedua pelaku pembunuhan Lili.
“Kami berharap kedua pelaku bisa dihukum berat dan maksimal atas perbuatannya terhadap istri dan ibu dari anak-anak kami,” tegas Entang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lili yang merupakan warga Kampung Bojong Sinagar Rt.01/13, Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, diduga dibunuh oleh dua orang yang baru dikenalnya. Korban dihabisi di dalam mobil honda brio warna merah B 2245 TKU milik pelaku, pada Selasa 26 Juni 2024 lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Sukabumi, Rabu (3/7/2024), Kapolres AKBP Tony Prasetio menjelaskan kedua pelaku WS (34 tahun) dan perempuan berinisial NAA (29 tahun) ditangkap tak lama setelah kejadian.
"Pasca penemuan tersebut kami melaksanakan penyelidikan. Dari otopsi ada simpulan dugaan kekerasan atau dugaan kematian tidak wajar. Dari sana tim bergerak menyelidiki kasus ini, mengumpulkan banyak keterangan saksi termasuk dari keluarga korban," ujar Tony kepada awak media.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada pelaku menurut AKBP Tony Prasetio, pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Kepada sukabumiupdate.com, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti melalui Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Bripka Yadi menjelaskan WS dan NAA adalah pasangan kekasih, dengan status duda dan janda.
NAA diamankan Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Pasir Bedog Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, sedangkan WS juga iamankan dihari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Benjot Desa Caringin Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.
Dari kedua tersangka, modus serta motif pembunuhan korban L terungkap. Berawal dari pertemuan ketiganya (2 pelaku dan korban) di Pegadaian Cianjur pada Senin 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah itu pada Selasa 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB kedua pelaku bertamu ke rumah Korban di Kampung Bojong Sinagar Karangtengah Cianjur untuk meminjam uang. Di hari yang sama, korban meminta kepada kedua pelaku untuk mengantarnya menagih menagih uang ke daerah Leles Cianjur.
Diperjalanan tepatnya daerah Gunung Padang Cianjur, kedua pelaku tertarik dengan gelang milik korban yg dipakai di pergelangan tangan kiri. “Pengakuan pelaku (WS) ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang, lalu muncul niat untuk mengambil gelang milik korban tersebut,” jelas Yadi.
Untuk menjalankan niat jahat itu, pelaku membawa korban ke kawasan yang sepi. Tiba di jalan Pasir Sireum Desa Sukamanah Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, kedua pelaku menghabisi korban yang saat itu duduk dibangku belakang mobil.
Baca Juga: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Ucap Alhamdulillah
Menurut Yadi penganiayaan dilakukan W dengan cara memiting korban dengan tangan dan pelaku NAA menutup mulut korban dengan kain. Setelah korban tak sadarkan diri, WS meminta NAA untuk menghentikan mobil dan membantu menurunkan tubuh korban di pinggir jalan. Hari Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB warga setempat menemukan jasad korban dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari tindak kejahatan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selembar kain lap yang menyerupai handuk berwarna putih, dua HP milik pelaku, satu tas warna hitam milik korban, honda brio B 2245 TKU, satu stel pakaian korban, sikat dan sabun yang dipergunakan tersangka untuk menghilangkan bukti, membersihkan dan menyikat jok belakang mobil.