SUKABUMIUPDATE.com - L (50 tahun) ibu rumah tangga warga Cianjur Jawa Barat dihabisi oleh kedua pelaku di dalam mobil honda brio warna merah ini, mayat korban kemudian dibuang di jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. Pelaku adalah pasangan kekasih yang kalap dengan ingin menguasai harta korban.
Mobil bernopol B 2245 TKU ini diperlihatkan dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Sukabumi, Rabu (3/7/2024). Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetio menjelaskan kedua pelaku WS (34 tahun) dan perempuan berinisial NAA (29 tahun) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan L wanita asal Cianjur, pada 26 Juni 2024 lalu.
"Pasca penemuan tersebut kami melaksanakan penyelidikan. Dari otopsi ada simpulan dugaan kekerasan atau dugaan kematian tidak wajar. Dari sana tim bergerak menyelidiki kasus ini, mengumpulkan banyak keterangan saksi termasuk dari keluarga korban," ujar Tony kepada awak media.
Dari sana mulai terendus jika korban terakhir kali pergi bersama kedua pelaku ini. "Alhamdulillah, selang 2 hari atau 3 hari pasca mayat wanita ditemukan. Kami menangkap dan telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku yang melakukan pembunuhan dengan inisial WS dan NAA," ucapnya.
Kepada sukabumiupdate.com, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti melalui Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Bripka Yadi menjelaskan WS dan NAA adalah pasangan kekasih, dengan status duda dan janda. NAA diamankan Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Pasir Bedog Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, sedangkan WS diamankan Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Benjot Desa Caringin Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.
Dari kedua tersangka, modus serta motif pembunuhan korban L terungkap. Berawal dari pertemuan ketiganya (2 pelaku dan korban) di Pegadaian Cianjur pada Senin 25 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah itu pada Selasa 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB kedua pelaku bertamu ke rumah Korban di Kampung Bojong Sinagar Karangtengah Cianjur untuk meminjam uang. Di hari yang sama, korban meminta kepada kedua pelaku untuk mengantarnya menagih menagih uang ke daerah Leles Cianjur.
Diperjalanan tepatnya daerah Gunung Padang Cianjur, kedua pelaku tertarik dengan gelang milik korban yg dipakai di pergelangan tangan kiri. “Pengakuan pelaku (WS) ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang, lalu muncul niat untuk mengambil gelang milik korban tersebut,” jelas Yadi.
Untuk menjalankan niat jahat itu, pelaku membawa korban ke kawasan yang sepi. Tiba di jalan Pasir Sireum Desa Sukamanah Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, kedua pelaku menghabisi korban yang saat itu duduk dibangku belakang mobil.
Menurut Yadi penganiayaan dilakukan W dengan cara memiting korban dengan tangan dan pelaku NAA menutup mulut korban dengan kain. Setelah korban tak sadarkan diri, WS meminta NAA untuk menghentikan mobil dan membantu menurunkan tubuh korban di pinggir jalan. Hari Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB warga setempat menemukan jasad korban dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Modus Sistem Tempel, 21 Pengedar Sabu-Ganja dan Obat Keras di Sukabumi Ditangkap
Dari tindak kejahatan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selembar kain lap yang menyerupai handuk berwarna putih, dua HP milik pelaku, satu tas warna hitam milik korban, honda brio B 2245 TKU, satu stel pakaian korban, sikat dan sabun yang dipergunakan tersangka untuk menghilangkan bukti, membersihkan dan menyikat jok belakang mobil.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada pelaku menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetio, pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.