SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 21 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta ribuan butir obat keras terbatas selama Mei dan Juni 2024. Mereka rencananya akan mengedarkan barang-barang tersebut di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan 21 orang tersangka ini berasal dari sebelas kasus narkotika dan enam kasus obat keras terbatas. Enam tersangka telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara.
"Jumlah tersangka yang ditangkap 21 orang. Rinciannya, tersangka kasus narkotika empat belas orang, kemudian kasus obat keras terbatas tujuh orang," kata Tony kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menyebut modus operandi para tersangka adalah sistem tempel di tempat yang sudah ditentukan. Adapun sebelas tersangka narkotika yang masih di Mapolres Sukabumi adalah PR, J, R, S, GS, R, T, Y, I, TRP, dan D. Sementara sisanya adalah tersangka kasus obat keras terbatas.
Baca Juga: Ringkus 7 Pengedar Narkotika di Sukabumi, Polisi Sita Sabu Seharga Rp1 Miliar, Ganja dan OKT
"Mereka rata-rata berusia 30 tahun. Barang bukti yang disita narkotika sabu 375,47 gram, kalau diuangkan sekitar Rp 500 juta. Jadi sekitar 500 orang yang jadi korban. Kemudian ganja 143,22 gram dan obat keras terbatas 1.581 butir," ujarnya.
Tatang mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
"Lalu pasal tindak pidana obat keras terbatas yaitu Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 346 junto Pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 12 tahun," kata dia.