Modus Sistem Tempel, 21 Pengedar Sabu-Ganja dan Obat Keras di Sukabumi Ditangkap

Rabu 03 Juli 2024, 15:20 WIB
Para tersangka kasus narkotika dan obat keras terbatas dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Rabu (3/7/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi

Para tersangka kasus narkotika dan obat keras terbatas dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Rabu (3/7/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 21 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta ribuan butir obat keras terbatas selama Mei dan Juni 2024. Mereka rencananya akan mengedarkan barang-barang tersebut di wilayah Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan 21 orang tersangka ini berasal dari sebelas kasus narkotika dan enam kasus obat keras terbatas. Enam tersangka telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara.

"Jumlah tersangka yang ditangkap 21 orang. Rinciannya, tersangka kasus narkotika empat belas orang, kemudian kasus obat keras terbatas tujuh orang," kata Tony kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menyebut modus operandi para tersangka adalah sistem tempel di tempat yang sudah ditentukan. Adapun sebelas tersangka narkotika yang masih di Mapolres Sukabumi adalah PR, J, R, S, GS, R, T, Y, I, TRP, dan D. Sementara sisanya adalah tersangka kasus obat keras terbatas.

Baca Juga: Ringkus 7 Pengedar Narkotika di Sukabumi, Polisi Sita Sabu Seharga Rp1 Miliar, Ganja dan OKT

"Mereka rata-rata berusia 30 tahun. Barang bukti yang disita narkotika sabu 375,47 gram, kalau diuangkan sekitar Rp 500 juta. Jadi sekitar 500 orang yang jadi korban. Kemudian ganja 143,22 gram dan obat keras terbatas 1.581 butir," ujarnya.

Tatang mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

"Lalu pasal tindak pidana obat keras terbatas yaitu Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 346 junto Pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 12 tahun," kata dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).