SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024) ini bertempat di Balai Kota Sukabumi dan dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Rahmat Sukandar serta dihadiri oleh para admin Lapor dari setiap perangkat daerah.
Kepala Diskominfo Rahmat Sukandar mengatakan digunakannya SP4N Lapor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai kanal penyampaian aduan maupun saran bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Kementerian PAN RB serta Ombudsman RI.
Rahmat pun mengingatkan para admin Lapor agar selalu mengedepankan sikap responsif dalam mengelola aduan maupun saran dari masyarakat. “Pentingnya pengelolaan aduan untuk perbaikan layanan publik adalah karena masyarakat itu subjek pembangunan yang aktif. Partisipasi mereka harus ada dalam pembangunan, sehingga saran maupun aduan mereka harus diakomodir," katanya.
Baca Juga: Ada Perbaikan Jalan dan PJU, Aduan Lewat E-Lapor untuk Pemkot Sukabumi
Kepala Bidang IKP Diskominfo Tantan Sontani menyebut terdapat beberapa tujuan dari rakor dan sosialisasi ini, seperti mensosialisasikan ulang penggunaan sistem Lapor, terutama bagi pengelola yang baru ditunjuk sebagai admin pada perangkat daerah.
“Menampung aspirasi para admin. Kemudian banyak juga yang melakukan perubahan personel admin, sehingga kita akan melakukan perubahan SK. Ini semi bimbingan teknis. Kami menjelaskan kembali penggunaan fitur pada sistem Lapor," ujarnya.
Tantan berharap kegiatan ini bisa semakin meningkatkan kinerja pengelolaan sistem Lapor yang dapat diukur di antaranya melalui rata-rata durasi respons perangkat daerah atas setiap aduan, yang saat ini mencapai 1,89 hari atau kurang dari dua hari untuk setiap aduan.
Diketahui, kanal pengaduan lain milik Pemkot Sukabumi yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi