SUKABUMIUPDATE.com - Kasus mayat wanita asal Cianjur di jalanan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Perempuan berusia 50 tahunan itu ternyata dibunuh oleh pasangan kekasih yang kini sudah ditangkap oleh jajaran Polres Sukabumi.
Polisi menangkap WS (34 tahun) dan seorang perempuan berinisial NAA (29 tahun) yang diduga terlibat pembunuhan wanita asal Cianjur yang tubuhnya ditemukan di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, sekira pukul 06.30 WIB, pagi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, penangkapan berawal dari hasil otopsi jenazah korban L yang terindikasi dipicu oleh kematian yang tidak wajar. "Ada simpulan awal dugaan kekerasan atau ada dugaan paling tidak kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan," ujar Tony kepada awak media, Rabu (3/7/2024).
Dari sana tim gabungan kepolisian menemukan fakta bahwa L adalah korban pembunuhan.
Kemudian lanjut Tony, selang beberapa hari, jajarannya mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan L. Keduanya adalah pasangan kekasih, warga Cianjur dan Gegerbitung Sukabumi.
"Alhamdulillah, selang 2 hari atau 3 hari pasca mayat wanita itu ditemukan. Kami telah menangkap dan telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku yang melakukan pembunuhan dengan inisial WS dan NAA," ucapnya.
Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti menambahkan bahwa pembunuhan ini berawal dari perkenalan kedua pelaku dan korban di salah satu toko pegadaian di wilayah Cianjur.
Kedua pelaku kemudian janjian untuk berkunjung ke rumah korban, dengan bertujuan meminjam uang.
Menurut Bayu, dalam pertemuan itu korban meminta diantarkan kepada kedua tersangka untuk menagih hutang. Pada hari Selasa, korban bersama dua tersangka ini pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi, dan saat itulah muncul rencana untuk merampas harta yang dimiliki korban.
"Setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban. Korban dibunuh di dalam mobil milik salah satu pelaku dengan cara mencekik," ungkapnya.
“Pembunuhan dilakukan oleh kedua pelaku di dalam mobil tersebut dengan menggunakan sabuk pengaman kendaraan. Korban lalu dibuang di pinggir jalan di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung,” sambung Bayu yang menegaskan kedua pelaku ini disebut memiliki hubungan asmara, yang satu duda satunya janda.
Baca Juga: Pria Asal Cidahu Dilarikan ke RS, Tertabrak Truk di Parungkuda Sukabumi
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pembunuhan yaitu; selembar kain lap yang menyerupai handuk berwarna putih, dua HP milik pelaku, satu tas warna hitam milik korban, satu unit mobil honda brio bernopol B 2245 TKU, satu stel pakaian korban, sikat dan sabun yang dipergunakan tersangka untuk menghilangkan bukti membersihkan jok belakang mobil,," tandasnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetio, menegaskan bahwa kedua pelaku ini akan dijerat pasal 340 dan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup.