SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan menyusun aturan yang memuat sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Mengutip dari beberapa media, Mendagri Tito Karnavian pada 19 Juni 2024 menyatakan aturan yang disiapkan akan disesuaikan dengan undang-undang ASN dengan tujuan memberi efek jera. Diketahui, pemberantasan judi online sedang menjadi fokus pemerintah, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca Juga: Website SMAN 1 Kota Sukabumi Sempat Diretas Jadi Promosi Judi Online, Ini Kata Kepsek
Meski aturan maupun sanksi bagi ASN yang terlibat judi online masih dibahas, namun Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji telah mengingatkan kepada ASN Pemerintah Kota Sukabumi agar menjauhi dan tidak terlibat dalam judi online. Ini disampaikannya dalam keterangan pers setelah acara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tingkat Kota Sukabumi di Gedung Juang pada Senin, 1 Juli 2024.
“Mengingatkan ASN, kepada Kepala OPD, termasuk aparatur wilayah untuk memantau, melarang ASN mencoba-coba bermain judi online. Kalau untuk penindakan kita sedang menunggu aturan, karena Kemendagri pun tengah membuat sanksi terkait hal ini," katanya. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi