SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengumumkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Setelah pengesahan Raperda tersebut, Marwan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi lebih lanjut.
“Ini laporan yang sudah disahkan oleh DPRD mengenai laporan keuangan daerah tahun 2023. Nantinya akan diserahkan kepada gubernur untuk dievaluasi. Sehingga hasilnya nanti kita Perda-kan, karena ini menyangkut pertanggungjawaban tahunan,” ujar Marwan kepada media.
Marwan juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala daerah se-Indonesia bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan tujuan untuk mengidentifikasi catatan-catatan yang perlu diperbaiki.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Laporan APBD 2023 Menjadi Perda
“Kita nanti dikumpulkan juga hari Senin oleh BPK RI seluruh Indonesia, Bupati, Walikota, dan Gubernur, untuk penyerahan laporan hasil keuangan BPK kepada Presiden. Dan dari Presiden diserahkan ke Presiden terpilih, mana yang menjadi catatan-catatan untuk nanti diperbaiki,” tambahnya.
Sebagai contoh, Marwan menyebutkan tentang masalah BPJS yang masih belum sinkron antara data lapangan dengan tanggung jawab pemerintah daerah, mengakibatkan beban yang harus dibayar oleh Pemda kepada BPJS sekitar 40-50 miliar rupiah.
“Salah satu contohnya adalah kita masih bertahan untuk take off BPJS karena itu tidak sinkronnya data lapangan dengan tanggung jawab kita ada beban yang harus dibayar oleh Pemda pada BPJS kurang lebih 40-50 miliaran yang kita tahan. Karena masih ada ganjalan angka jumlah penduduk yang harus dibayar,” tandasnya.