SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah di Pendopo Sukabumi, Selasa (2/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Plh. Sekda Kabupaten Sukabumi Toha Wildan Athoilah, didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ali Iskandar dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Toha mengatakan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terus melaksanakan terobosan dalam pelayanan-pelayanan publik yang terintegrasi antara DPMPTSP dengan perangkat daerah (PD) teknis, salah satunya pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik merupakan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, transparan dan digitalisasi pelayanan publik," kata Plh Sekda dikutip dari rilis Dokpim Pemkab Sukabumi.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Top 5 Investment Challenge 2024
Oleh karena itu, Toha meminta seluruh Perangkat Daerah Teknis harus kompak dan bersinergi dalam menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kabupaten Sukabumi.
"Saya berharap agar semua PD terkait dapat mempersiapkan pengetahuan tentang standar pelayanan, tugas dari kewenangan, lembaga, bentuk mall administrasi, layanan, serta sarana prasarana agar dioptimalkan," harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menjelaskan, bahwa dalam rapat evaluasi ini semua perangkat daerah yang hadir mendapatkan catatan terkait apa yang harus disempurnakan pasca penilaian kinerja PTSP dan PBB yang dilakukan secara mandiri serta dari Tim Penilai surveyor Kementerian Investasi/BKPM pada Juni 2024 kemarin.
"Termasuk menyempurnakan road map atau peta investasi di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Menurut Ali, penilaian kinerja PTSP dan PPB sendiri dilaksanakan dalam rangka menjaga sekaligus meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Tahun ini kegiatan (penilaian) itu kembali dilaksanakan. Tahapannya diawali dengan kegiatan penilaian mandiri, terus yang kedua dilanjutkan dengan supervisi kemarin ada dari surveyor yang datang dan kemudian kegiatannya sudah ditutup pada akhir Juni lalu," kata Ali.
"Tahapan saat ini sedang dilakukan rechecking oleh kementerian sambil kemudian mencari nominasi yang sangat baik dan melakukan pemeringkatan dari setiap Kabupaten/Kota. Setelah itu nanti di akhir bulan Agustus akan ada pengumuman berkaitan dengan anugerah kinerja PTSP dan PPB," tambahnya.
Ali menuturkan, ada beberapa komponen dalam penilaian kinerja PTSP yang harus dipenuhi, diantaranya berkaitan dengan kelembagaan hingga SDM yang melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu.
Sementara itu untuk penilaian PPB Pemerintah daerah, lanjut Ali, memiliki tiga komponen utama yang dinilai, yakni terkait Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Peningkatan Iklim Investasi.
"Tahun lalu kita berada pada peringkat 142. Hari ini kita akan coba meningkatkan itu. Mudah-mudahan tahun depan dengan perbaikan yang ada, dengan sinergitas yang terjadi, maka kemudian kinerja kita untuk menghadirkan layanan yang terintegrasi, sinergi dan memastikan kemudahan berusaha dapat dilaksanakan," tandasnya. (ADV)