SUKABUMIUPDATE.com - 28 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga imigran gelap yang terdampar di Pantai Kesik Urug, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terancam dideportasi.
Bersama dua juru mudi kapal atau Tekong asal Indonesia, saat ini mereka masih berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Warungkiara untuk kepentingan pengembangan kasus yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Sukabumi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa menyampaikan fakta baru bahwa puluhan WNA tersebut mulanya berangkat dari Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan selama 1 hari ini, jadi mereka itu awalnya dari Malaysia, menggunakan kapal ke Medan, lalu ke Jakarta, setelah itu ke Cilacap, baru ke Australia," ujar Daud kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Hendak Diselundupkan ke Australia, Fakta Baru Kasus 28 WNA Terdampar di Sukabumi
Kemudian, rombongan WNA yang dibawa oleh tekong dari Indonesia dengan menggunakan perahu kayu tersebut, dikembalikan ke Indonesia dengan speedboat pemberian petugas otoritas perairan Australia.
"Mereka itu tidak mempunyai dokumen keimigrasian. Jadi menurut pengakuan mereka, dokumen yang dibawa ikut tenggelam bersama perahu kayu yang dibawa dari Cilacap ke Australia. Jadi data-data yang sekarang didapat berdasarkan pengakuan," tuturnya.
Saat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap 28 WNA yang diduga sebagai imigran gelap tersebut. Kemudian, pihaknya akan berkomunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara untuk melakukan deportasi.
Sementara terkait nasib dua tekong asal Indonesia, lanjut dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian.
“Nah untuk tekong ini masih kita dalami, selanjutnya kita lihat arahnya seperti apa, karena kita dari imigrasi itu tidak bisa memberikan tindakan administratif untuk WNI. Nanti setelah kita dalami, jika nanti ada pidananya, kita akan berkoordinasi dengan pihak berwajib yang lain,” pungkasnya.