SUKABUMIUPDATE.com - Fakta baru terkait kasus 28 warga negara asing (WNA) diduga imigran gelap yang terdampar di Pantai Keusik Urug, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi terungkap. Puluhan WNA tersebut diduga hendak diselundupkan ke Australia.
"Keterangan dari salah satu anak buah kapal motor yang mengangkut 28 WNA tersebut, rencananya hendak menyelundupkan WNA asal Bangladesh, Cina dan India tersebut ke Pulau Natal, Australia," kata Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Muhammad Teguh Santoso kepada awak media di Sukabumi, Minggu 30 Juni 2024.
Saat ditanyai terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dalam kasus ini, Teguh menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan karena hal tersebut harus dilakukan pendalaman.
"Nah itu masih dalam proses pendalaman karena itu juga perlu kami pengambilan keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Diketahui selain 28 WNA, ada dua WNI yang turut diamankan petugas gabungan Polisi dan TNI pada Sabtu 27 Juni 2024 lalu itu, mereka adalah Mohammad Agus (47 tahun) warga Samarinda Kalimantan Timur dan Dahlan (38 tahun) warga Bima Nusa Tenggara Barat. Keduanya merupakan tekong atau juru mudi (nakhoda) Kapal.
Baca Juga: Jadi Tontonan Warga, Kapal 28 WNA yang Terdampar di Sukabumi Dipasang Police Line
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sukabumi, Agus menceritakan bahwa mulanya ia diminta seseorang bernama Ical, warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk memberangkatkan sejumlah orang dengan menggunakan kapal motor dari Pelabuhan Perikanan Cilacap (PPC) ke Pulau Natal, Australia.
Imbalan yang dijanjikan jika bisa mengantarkan puluhan WNA tersebut hingga ke Australia sebesar Rp 300 juta dan untuk uang muka dirinya mengaku diberi Rp 5 juta.
Awalnya ia merasa ragu, namun karena tergiur imbalan yang besar, akhirnya Agus menyetujuinya.
Setelah uang muka diterima, kemudian puluhan WNA datang ke PPC dengan menggunakan bus. Setelah, seluruhnya naik ke kapal, akhirnya mereka berlayar menuju Pulau Natal dengan menggunakan kapal motor yang dinakhodai Dahlan, warga Nusa Tenggara Barat.
"Saya lupa tanggal berapa saya berangkat dari PPC untuk mengantar 28 WNA itu, yang jelas perjalanan selama sembilan hari menuju Pulau Natal," katanya.
Ia menambahkan saat hendak sampai ke pesisir pantai Pulau Natal, mereka tertangkap petugas patroli laut Australia dan selama 11 hari ditahan di kapal patroli milik Australia.
Pada 29 Juni 2024 pukul 05.00 waktu Pulau Natal, mereka dilepas dan diperintahkan untuk kembali ke perairan laut Indonesia.
Baca Juga: Tak Miliki Paspor, Berikut Identitas 28 WNA yang Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi
Setelah kapal motor dan peralatan yang mereka bawa ditenggelamkan personel patroli laut Australia, mereka kemudian diberikan satu unit speedboat untuk kembali ke Indonesia.
Namun, saat hendak kembali ke PPC, speedboat yang mereka tumpangi mengalami masalah dan akhirnya memilih bersandar ke perairan laut Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Keusik Urug, Kecamatan Tegalbuleud.
Setelah bersandar di pesisir Pantai Keusik Urug, keberadaan mereka kemudian diketahui oleh masyarakat dan sekitar pukul 16.00 WIB dua tekong bersama puluhan WNA tersebut diamankan di Mapolsek Tegalbuleud.
Pada Minggu 30 Juni 2024, mereka kemudian dititipkan sementara oleh Polres Sukabumi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, untuk kepentingan pengembangan kasus yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.