SUKABUMIUPDATE.com - Kapal jenis Speedboat Tonase 12 GT yang bersandar di kawasan Muara Cikaso, Pantai Keusik Urug, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, telah dipasang police line atau garis polisi.
Diketahui, kapal yang dikemudikan dua tekong WNI tersebut sempat membawa 28 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga imigran gelap. Setelah diamankan petugas gabungan Polisi dan TNI pada Sabtu 29 Juni 2024, mereka kemudian dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara untuk kepentingan pengembangan kasus yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.
Pantauan sukabumiupdate.com, kapal yang didominasi berwarna putih lalu memiliki panjang 12 meter dan lebar 3 meter tersebut tidak memiliki nama atau lambang apapun. Hanya ditemukan dus bermerek 'Aussie' dan botol air mineral dengan lambang bendera Australia.
"Kapal speedboat masih ada di pesisir Pantai Kesik Urug Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud dan sudah dikasih police line," kata Kepala Desa Buniasih, Badrudin, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: 28 WNA yang Terdampar di Sukabumi Dibawa Imigrasi ke Lapas Warungkiara
Badrudin mengatakan, belum ada rencana akan dikemanakan kapal tersebut, karena masih menunggu proses dari pihak terkait. Menurutnya, Kapal ini menjadi tontonan warga tiap sore.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tegalbuleud AKP Aap Saripudin mengatakan, kronologi terdamparnya rombongan WNA asal Bangladesh (23 orang), Cina (empat orang), dan India (satu orang), itu mulanya berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, menggunakan kapal kayu. Keberangkatan ini atas permintaan warga Cilacap berinisial I dengan tujuan Australia.
"Setelah perjalanan laut selama lima hari, tiba di perairan Pulau Christmas Australia (Christmas Island). Ketika itu diadang petugas patroli negara Australia, selanjutnya ditangkap dan dipindahkan ke atas kapal patroli Australia. Setelah ABK (Anak Buah Kapal) dan penumpang dipindahkan, kapal kayu beserta perlengkapannya ditenggelamkan atau dihancurkan," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Aap mengungkapkan dua nakhoda WNI asal Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat bersama 28 WNA tersebut ditahan selama 11 hari di kapal patroli Australia. Lalu pada Sabtu 29 Juni 2024, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, mereka dilepaskan dan diperintahkan menuju perairan Indonesia dengan diberikan satu kapal speedboat.
Sabtu sekira pukul 14.00 WIB, kapal speedboat itu bersandar di Muara Cikaso, Pantai Keusik Urug. Kedatangan ini diketahui masyarakat sekitar sehingga dua jam berikutnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tegalbuleud. Puluhan WNA ini mengaku memiliki paspor, namun tertinggal di kapal yang ditenggelamkan tentara Australia.