SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga Indonesia (WNI) yang diamankan Polres Sukabumi telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara oleh pihak Imigrasi Sukabumi, Minggu (30/6/2024).
Terlihat, 30 orang tersebut dengan pengaman penuh digiring dan dibawa oleh kendaraan Dalmas Polres Sukabumi sekitar pukul 14.35 WIB.
"Informasi yang dapat kami sampaikan saat ini, memang benar telah diamankan sejumlah WNA yang memang terdampar di daerah Tegalbuleud. Jadi tidak bisa kami sampaikan informasinya karena dari pihak kami pun belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Subseksi penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso.
Baca Juga: Tak Miliki Paspor, Berikut Identitas 28 WNA yang Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi
Teguh mengatakan bahwa para imigran tersebut dibawa ke lapas Kelas II B Warungkiara, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana akan kami bawa ke lapas warkir untuk penempatan sementara sambil pemeriksaan. (Mereka akan kembali dimintai keterangan?) Iya betul," ucapnya.
Ia juga menyebutkan para imigran tersebut belum bisa dibawa rumah detensi imigrasi (rudenim) sebab pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum bisa kami putuskan karena masih dalam proses pemeriksaan," kata dia.
Saat ditanyai terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dalam kasus ini, Teguh menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan karena hal tersebut harus dilakukan pendalaman.
"Nah itu masih dalam proses pendalaman karena itu juga perlu kami pengambilan keterangan lebih lanjut jadi sampai saat ini apakah ada benang merah atau mungkin keterkaitan, karena masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya polisi mengungkap kronologi penangkapan 23 WN Bangladesh, 4 Cina dan 1 India ini di Pantai Keusik Urug, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/6/2024). Puluhan orang yang diduga imigran gelap ini dibawa dua nakhoda berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mulanya bertujuan ke Australia.
Kapolsek Tegalbuleud AKP Aap Saripudin mengatakan 28 diduga WNA ilegal dan dua WNI itu bersandar di kawasan Muara Cikaso, Pantai Keusik Urug, menggunakan kapal speedboat 12 GT sekira pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian ditangkap aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Sukabumi, pukul 16.00 WIB.