SUKABUMIUPDATE.com - Musyawarah penempatan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menghasilkan kesepakatan disposisi lokasi tugas.
Guru bernama Nenden Fujiawati yang awalnya di SDN Cimahi akan ditugaskan ke SDN Tegallega. Lalu Nurhayat yang semula di SDN Tegallega, dipindahkan ke SDN Cidolog. Kemudian Emat Muslihat, dari SDN Cikarang menjadi mengajar di SDN Cimahi.
Pengawas Bina SD Kecamatan Cidolog Ocang Mulyadi mengatakan hasil musyawarah berupa disposisi itu merevisi kesepakatan sebelumnya yang menggunakan istilah relokasi. Sebelumnya penempatan guru PAI berstatus PPPK ini disorot sejumlah pihak.
"Hasil akhir musyawarah itu bukan usulan relokasi, namun disposisi. Jadi kami merevisi berita awal," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Polemik Penempatan Guru P3K PAI di Cidolog Sukabumi Dimusyawarahkan, Ini Hasilnya
Musyawarah ini dihadiri Ocang Mulyadi, Korwas PAI Kabupaten Sukabumi, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Cidolog, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Cidolog, Ketua PGRI Cidolog, dan pihak lain, bertempat di SDN Tegallega, Kamis, 27 Juni 2024.
"Ada perubahan tempat mengajar. Ibu Nurhayat ke SDN Cidolog, dari SDN Tegallega, di mana usulan awalnya adalah ke SDN Cimahi. Jadi Ibu Nurhayat kembali ke sekolah asal. Begitu juga Ibu Nenden, penempatan di SDN Cimahi, diusulkan kembali ke SDN Tegallega. Sementara di SDN Cimahi diusulkan Pak Emat Muslihat," ujar Ocang.
"Nanti hari Selasa (data kesepakatan disposisi penempatan) masuk ke kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi," katanya.