Ini Larangan-Larangan Penting di Sukabumi: Warga Wajib Tahu

Sabtu 29 Juni 2024, 06:06 WIB
Larangan-larangan penting di Sukabumi | Foto : Pixabay

Larangan-larangan penting di Sukabumi | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah Sukabumi telah menetapkan serangkaian larangan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah sembilan larangan penting yang harus diketahui oleh seluruh warga Sukabumi:

1. Larangan Buang Sampah Sembarangan

Salah satu larangan utama yang ditegakkan di Sukabumi adalah larangan membuang sampah sembarangan. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan Perda 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.

2. Larangan Penebangan Pohon Tanpa Izin

Pemerintah daerah melarang penebangan pohon tanpa izin resmi, terutama di kawasan hutan lindung dan daerah yang dilindungi lainnya. Tujuan larangan ini adalah untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem. Regulasi ini diatur dalam Perda No 15 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu.

Baca Juga: 11 Poin Larangan Saat Berihram yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji, Cek Disini!

3. Larangan Penambangan Ilegal

Kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dilarang keras di Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang bisa timbul. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Larangan Miras (Minuman Keras)

Peredaran dan konsumsi minuman keras tanpa izin di tempat umum dilarang di Sukabumi. Aturan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban sosial dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol. Regulasi ini tertuang dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.

5. Larangan Menggelar Hiburan Malam di Area Tertentu

Beberapa daerah di Sukabumi memiliki pembatasan ketat terkait dengan hiburan malam untuk menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan sekitar, terutama di wilayah pemukiman. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021.

6. Larangan Merokok di Tempat Umum

Larangan merokok diberlakukan di beberapa tempat umum seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah untuk melindungi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Peraturan ini ditegakkan berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: KPK Dorong Ada Perda Larangan Pembagian Bansos 3 Bulan Jelang Pilkada

7. Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sukabumi mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di sebagian besar pusat perbelanjaan sejak 11 November 2020. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung keberlanjutan lingkungan dan tertuang dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019.

8. Larangan Menggunakan Kendaraan Tanpa Surat Izin

Penggunaan kendaraan bermotor tanpa surat izin lengkap seperti SIM dan STNK tidak diizinkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Sukabumi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

8. Larangan Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pejalan kaki, berjualan di trotoar dan badan jalan dilarang sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Itulah beberapa peraturan yang dibuat oleh Pemda Kabupaten dan Kota Sukabumi. Selain itu banyak sekali peraturan yang belum disosialisasikan kepada warga. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham