SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah Sukabumi telah menetapkan serangkaian larangan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah sembilan larangan penting yang harus diketahui oleh seluruh warga Sukabumi:
1. Larangan Buang Sampah Sembarangan
Salah satu larangan utama yang ditegakkan di Sukabumi adalah larangan membuang sampah sembarangan. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan Perda 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
2. Larangan Penebangan Pohon Tanpa Izin
Pemerintah daerah melarang penebangan pohon tanpa izin resmi, terutama di kawasan hutan lindung dan daerah yang dilindungi lainnya. Tujuan larangan ini adalah untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem. Regulasi ini diatur dalam Perda No 15 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu.
Baca Juga: 11 Poin Larangan Saat Berihram yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji, Cek Disini!
3. Larangan Penambangan Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dilarang keras di Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang bisa timbul. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Larangan Miras (Minuman Keras)
Peredaran dan konsumsi minuman keras tanpa izin di tempat umum dilarang di Sukabumi. Aturan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban sosial dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol. Regulasi ini tertuang dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.
5. Larangan Menggelar Hiburan Malam di Area Tertentu
Beberapa daerah di Sukabumi memiliki pembatasan ketat terkait dengan hiburan malam untuk menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan sekitar, terutama di wilayah pemukiman. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021.
6. Larangan Merokok di Tempat Umum
Larangan merokok diberlakukan di beberapa tempat umum seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah untuk melindungi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Peraturan ini ditegakkan berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: KPK Dorong Ada Perda Larangan Pembagian Bansos 3 Bulan Jelang Pilkada
7. Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Sukabumi mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di sebagian besar pusat perbelanjaan sejak 11 November 2020. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung keberlanjutan lingkungan dan tertuang dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019.
8. Larangan Menggunakan Kendaraan Tanpa Surat Izin
Penggunaan kendaraan bermotor tanpa surat izin lengkap seperti SIM dan STNK tidak diizinkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Sukabumi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
8. Larangan Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pejalan kaki, berjualan di trotoar dan badan jalan dilarang sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Itulah beberapa peraturan yang dibuat oleh Pemda Kabupaten dan Kota Sukabumi. Selain itu banyak sekali peraturan yang belum disosialisasikan kepada warga.