Ini Larangan-Larangan Penting di Sukabumi: Warga Wajib Tahu

Sabtu 29 Juni 2024, 06:06 WIB
Larangan-larangan penting di Sukabumi | Foto : Pixabay

Larangan-larangan penting di Sukabumi | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah Sukabumi telah menetapkan serangkaian larangan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah sembilan larangan penting yang harus diketahui oleh seluruh warga Sukabumi:

1. Larangan Buang Sampah Sembarangan

Salah satu larangan utama yang ditegakkan di Sukabumi adalah larangan membuang sampah sembarangan. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan Perda 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.

2. Larangan Penebangan Pohon Tanpa Izin

Pemerintah daerah melarang penebangan pohon tanpa izin resmi, terutama di kawasan hutan lindung dan daerah yang dilindungi lainnya. Tujuan larangan ini adalah untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem. Regulasi ini diatur dalam Perda No 15 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu.

Baca Juga: 11 Poin Larangan Saat Berihram yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji, Cek Disini!

3. Larangan Penambangan Ilegal

Kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dilarang keras di Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang bisa timbul. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Larangan Miras (Minuman Keras)

Peredaran dan konsumsi minuman keras tanpa izin di tempat umum dilarang di Sukabumi. Aturan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban sosial dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol. Regulasi ini tertuang dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.

5. Larangan Menggelar Hiburan Malam di Area Tertentu

Beberapa daerah di Sukabumi memiliki pembatasan ketat terkait dengan hiburan malam untuk menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan sekitar, terutama di wilayah pemukiman. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021.

6. Larangan Merokok di Tempat Umum

Larangan merokok diberlakukan di beberapa tempat umum seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah untuk melindungi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Peraturan ini ditegakkan berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: KPK Dorong Ada Perda Larangan Pembagian Bansos 3 Bulan Jelang Pilkada

7. Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sukabumi mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di sebagian besar pusat perbelanjaan sejak 11 November 2020. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung keberlanjutan lingkungan dan tertuang dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019.

8. Larangan Menggunakan Kendaraan Tanpa Surat Izin

Penggunaan kendaraan bermotor tanpa surat izin lengkap seperti SIM dan STNK tidak diizinkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Lalu Lintas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Sukabumi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

8. Larangan Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pejalan kaki, berjualan di trotoar dan badan jalan dilarang sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Itulah beberapa peraturan yang dibuat oleh Pemda Kabupaten dan Kota Sukabumi. Selain itu banyak sekali peraturan yang belum disosialisasikan kepada warga. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)