SUKABUMIUPDATE.com - Praktik judi online (judol) dinilai sudah sangat merugikan masyarakat. Pasalnya bukan hanya melibatkan orang dewasa namun sudah merambah kepada kalangan remaja.
Pengalaman itu diceritakan Doni (47 tahun) warga Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya judi online sangat merugikan mental hingga finansial.
“Rasanya sangat emejing sekali, merugikan bagi diri saya sendiri, mental saya terus finansial saya semuanya hancur,” ujar Doni kepada sukabumiupdate.com usai acara penyuluhan Harkamtibmas terkait bahaya judol oleh Siswa SIP 53.1 TA 2024 di aula Desa TItisan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Jumat (28/6/2024).
Dalam kurun waktu dua tahun sejak Doni memulai bermain judol pada 2013 hingga 2015, dia mengaku rugi puluhan juta rupiah. “Semenjak itu saya memutuskan untuk berhenti saja tapi seperti yang saya sampaikan selalu ada saja godaan. Antisipasinya kembali kepada keimanan kita,” kata dia.
“Untuk kerugian itu kira-kita puluhan juta mah ada, pokoknya di bawah seratus jutaan mah ada,” sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, AKP Asep Jenal mengatakan kegiatan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibas) tersebut dilakukan di empat Desa yang berada di wilayahnya.
Baca Juga: Jabar Juara-Transaksi Rp 3,8 T! 5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbesar
Baca Juga: Jabar Juara Judi Online, Begini Respons Pj Gubernur Bey Machmudin
“Di kami ada 4 desa yang didatangi dan mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat sukalarang tentang pengetahuan apapun yang berhubungan dengan harkamtibmas,” ujar Asep.
Selain itu, Asep juga menyebut jika kegiatan itu merupakan bentuk preemtif yang dilakukan kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran judi online di masyarakat.
“Ini adalah bentuk preentif salah satunya, memberikan sosiliasi bahayanga judi online. Ya mudah-mudahan dengan kegiatan ini warga sadar bahwa judol ini sangat berbahaya bagi dirinya maupun keluarganya ataupun masyarakat secara umum,” pungkasnya.
Sementara itu perwakilan siswa SIP 53.1 TA 2024, Supriyadi mengatakan jika penyuluhan itu dalam rangka sosialisasi terkait bahaya judol di kalangan masyarakat.
“Kami menyampaikan soal bahaya judi online serta dampak negatifnya, sekaligus mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat di Desa Titisan,” ujar Supriyadi.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu dan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.