SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mencatat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Ciemas, sampai dengan September 2030.
"Kalau berdasarkan data yang tercatat di Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA. NIB terbit September 2018, sedangkan kalau PKKPR terbit Desember 2022 (terbit otomatis) dan SPPl terbit April 2024 (terbit otomatis)," ujar Ali Iskandar, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, pada sukabumiupdate.com, Jumat (28/6/2024).
Adapun untuk IUP sendiri, Ali mengatakan bahwa izin beroprasi produksi itu sejak Oktober tahun 2011 hingga September tahun 2030. "IUPnya terbit tahun 2011 itu masih kewenangan Kabupaten Sukabumi, namun kalau engga salah itu sejak tahun 2014 menjadi kewenangan provinsi. Kalau Luas lahan itu 2.875,5 hektare," ucapnya.
Ali menjelaskan, untuk pengawasan sendiri itu dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat, sehingga pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut dari PT Wilton Wahana Indonesia tersebut. "Untuk pengawasan mungkin oleh provinsi kalau mau lebih lengkapnya koordinasi dengan pihak provinsi. Pengawasan secara fungsional juga sama provinsi," tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi akan Kaji Dampak Kegiatan Tambang PT Wilton di Ciemas
Belakangan, Izin Usaha Pertambangan PT Wilton diungkit oleh sejumlah aktivis mahasiswa. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, pada Jumat (21/6/2024).
Mereka mendesak KLHK mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia, perusahan tambang emas yang beroperasi di Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman mengatakan keberadaan perusahaan tambang emas di Selatan Sukabumi itu hanya merusak alam dan kurang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Perusahaan tambang emas yang ada di Selatan Sukabumi hanya berorientasi mengeruk emas, tidak memperdulikan kerusakan alam, mencemari lingkungan. Sedangkan kontrubusi terhadap kesejahteraan masyarakat tidak ada sama sekali," ungkap Dendi kepada awak media.