SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah villa yang berada di Kampung Pasir Ipis Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi sorotan karena digunakan sebagai tempat penyimpanan mesin pencetak uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar yang belum lama ini berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Informasi yang dihimpun, bangunan mewah bernuansa putih dengan dua lantai tersebut ternyata merupakan milik dari mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi M Solihin yang pensiun atau purnabakti setahun lalu tepatnya pada April 2023 silam.
“Villa itu milik pak haji Solihin ya. Terakhirnya memang mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Memang karirnya dari dulu adanya di pendidikan sampai terakhir menjabat,” ujar Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/6/2024).
"Pak haji Solihin ada di rumahnya biasanya, tapi pas saya tanya sama saudaranya itu lagi check up ke Jakarta karena memang penyakitnya kambuh lagi. Waktu haji-an kemarin saja dia sempat sakit, hari ini katanya lagi check up lagi ke Jakarta," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Villa di Sukabumi Markas Sindikat Uang Palsu, Warga Sempat Curiga Mobil Plat TNI
Terkait kasus uang palsu, ia mengaku tak tahu menahu. Pihak desa menurutnya tak pernah menerima laporan terkait keterangan penyewa villa dan lain sebagainya.
Adapun berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa villa tersebut akan dijual oleh pemiliknya.
“Pikiran saya kemarin itu udah dibeli aja sama beliau-beliau itu udah dibeli kita nunggu proses bagaimana mutasi atau pemindahan hak itu aja. Karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun baik yang katanya ngontrak saya juga gak tau, baik yang punya rumah atau yang ngontrak,” kata dia.
Dadang mengaku baru mengetahui kabar kasus uang palsu ini setelah ada penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya pada Selasa 18 Juni 2024 lalu.
“Katanya ini langsung dari mabes bahkan polres juga tidak tau betul karena mungkin ini incaran dari awal sampai kenanya di sini,” tuturnya.
Ia juga mengaku pernah melihat sebuah mobil berplat dinas TNI yang terparkir di villa. Saat itu, Dadang berpikir bahwa mobil tersebut merupakan pemilik baru villa tersebut sehingga dirinya tak menaruh curiga apapun.
"Di situ memang pernah saya lihat ada mobil hijau yang perkiraan saya mobilnya mobil tentara. Tapi saya juga nggak nanya karena kalau sudah punya orang rumahnya ngapain tanya yang penting ada penghuninya saja. Pikiran saya kemarin itu sudah dibeli," pungkasnya.
Terpisah, Iwan alias One (30 tahun) warga setempat mengaku pernah disapa oleh seseorang pria yang keluar dari villa tersebut. “Pas malem pulang ngobor cari belut, saya sempet ditanya, abis darimana katanya, kata saya abis cari belut biasa buat masak, oh iya katanya,” ujar Iwan.
Ditanya terkait mobil berplat dinas TNI yang sering terparkir di halaman villa, Iwan juga membenarkan terkait hal tersebut. “Emang suka ada mobil tentara gitu, plat tentara warna hijau TNI, orangnya tinggi tegep kaya aparat, pake baju biasa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra membenarkan bahwa mobil berplat nomor TNI tersebut teregister di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya).
“Benar adanya bahwa mobil dinas tersebut adalah terdaftar di dalam Kapendam Jaya selaku yang mengeluarkan nomor dinas,” ungkap Deki kepada awak media pada Jumat (21/6/2024).
Deki mengatakan, pemilik mobil tersebut adalah Kolonel Chb (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021 lalu. Sedangkan, nomor dinas terdaftar dari tahun 2020 dan masa berlakunya sudah habis di tahun 2021.
Kapendam Jaya menjelaskan bahwa mobil tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF yang merupakan salah satu tersangka kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar.
"Beliau (Kolonel Purn CHB) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP (Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat). Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Panggung di Waluran Sukabumi, Penghuni Luka Bakar Berat
Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat uang palsu dengan barang barang bukti lembaran rupiah palsu pecahan seratus ribu senilai 22 miliar Jalan Raya Srengseng, Kembangan Jakarta Barat.
Ternyata sebelum berproduksi di lokasi tersebut, sindikat ini sudah dua kali berpindah lokasi, dari Gunung Putri Bogor ke sebuah villa yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Selain barang bukti uang palsu dan alat cetak (produksi), polisi mengamankan 4 pelaku, dua lainnya buron. Rabu, 19 Juni 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran para dari anggota sindikat ini.
“M Alias Mulyana yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir suara.com.
Sementara FF, lanjut Kombes Ade Ary Syam Indradi berperan membantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa di Sukaraja, Sukabumi. FF juga berperan membantu menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik,” jelas Ade Ary.
Kemudian, tersangka YS atau yang akrab disapa Ustad yang diketahui berasal dari Sukabumi berperan mencari lokasi baru yaitu sebuah bangunan villa di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. “YS juga membantu menghitung, menyusun serta mengemas uang palsu ke dalam plastik,” beber .Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sementara tersangka F alias Firdaus berperan mencarikan tempat produksi baru untuk. Firdaus mendapat iming-iming senilai Rp500 juta, jika mampu mencarikan tempat.
“Kemudian Firdaus menghubungi Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Ade Ary.
Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya. Pertama pria berninial I yang bertugas mencetak uang palsu. Dari keterangan tersangka lainnya, I menerima upah senilai Rp 1 juta setiap harinya.
“Saudara I masih DPO, berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelas Ade Ary.
DPO lainnya adalah U alias Umar pemilik kantor akuntan di Kembangan Jakarta Barat yang dijadikan markas sindikat pemalsuan uang tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita alat cetak uang palsu, tinta yang dipergunakan dalam produksi uang palsu. Serta uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp22 miliar yang sudah diproduksi oleh sindikat ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 224, dan 225 KUHP, tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun pidana penjara.
Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp22 miliar ini nantinya bakal dijual ke pemesannya yang nilainya mencapai Rp5 miliar. “Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan,” kata Ade Ary.