SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar yang ditemukan di kantor Akuntan Publik yang berada di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Sabtu (15/6/2024).
Dalam pengembangan kasus tersebut, diketahui Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cetak GTO di sebuah Villa yang berada di Kampung Pasir Ipis Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi (sebelumnya disebut villa Sukaraja).
Pantauan langsung sukabumiupdate.com pada Jumat 28 Juni 2024, terlihat bangunan villa yang cukup megah namun berlokasi cukup jauh dari pemukiman warga. Tidak ada garis polisi di lokasi tersebut namun terlihat semua pintu serta gerbang garasi villa yang tertutup rapat.
Asep alias Ade Kebo (60 tahun) warga setempat menceritakan saat villa tersebut digerebek petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut curiga dengan aktivitas di villa berkelir putih tersebut, salah satunya dengan keberadaan mobil berplat TNI yang selalu manggal di depan bangunan tersebut, sebelum digerebek polisi.
Menurut Asep bangunan itu sebenarnya sudah kosong selama tiga bulan ke belakang, sejak ditinggalkan pemiliknya. “Dulu itu informasinya kan ini (villa) mau dijual katanya, jadi kosong, terus kemarin ada aktivitas lagi cuman emang tertutup, terus sering ada orang yang jaga di sini (depan gerbang garasi mobil) kaya anggota TNI, tapi gak pake seragam, sama mobil dinasnya di sini,” ungkap dia.
Mobil berpelat dinas TNI itu, lanjut Asep kerap terparkir sepanjang hari selama kurang lebih dua pekan sebelum di villa tersebut didatangi polisi. “Saya penasaran itu bawa mobil dinas (TNI) sambil standby jadi kan saya curiga itu gitu, saya coba ajak ngobrol, dijawab nanti nanti terus,“ jelas Asep kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (28/6/2024).
Sebagai warga setempat, Asep sempat bertanya kepada orang yang selalu berjaga di depan villa itu. “Yang tanya prosedur tamu aja, pengen tahu identitas dan lainnya.”
Baca Juga: Fakta Soal Sosok Pemilik Villa Simpan Mesin Uang Palsu Rp22 M di Sukabumi dan Mobil Plat TNI
Hingga akhirnya, kecurigaan Asep terbukti pada Selasa, 18 Juni 2024 ketika banyak anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
“Waktu itu paling juga sekitar jam 8 pagi, ada penyitaan di sini, saya juga sempat masuk ke dalam. Saya nggak tau pasti barangnya apa aja cuman emang banyak yang dibawa pake dua mobil, pake truk sama pick up,” pungkas Asep.
Melansir tempo.co, Polda Metro Jaya menemukan mobil dinas TNI di tempat yang digunakan para tersangka menyimpan uang palsu sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra membenarkan, mobil berpelat dinas TNI itu terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Deki menjelaskan, pelat nomor dinas itu terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R. Djarot yang sudah pensiun pada 2021. Deki menyebut, nomor dinas tersebut terdaftar dari 2020 dan habis masanya di 2021.
"Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," ujar dia.
Dia menjelaskan, pemilik nomor dinasi itu berada di Jawa Barat, sementara mobil yang menggunakan nomor dinas itu berada di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil dinas TNI itu dipinjam salah satu tersangka yaitu FF. Pemilik mobil hanya mengetahui bahwa FF meminjam mobil itu untuk bertamu.
"Untuk yang lainnya nanti kami juga membawa Pomdam Jaya. Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan keberadaannya. Kami juga terus bersinergi dengan pihak dirkrimum," kata dia.